Ditanya Soal Kontrak Kerja Oleh Hakim, Tiga Saksi PT KASP “Terkejut” – Laman 4 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Ditanya Soal Kontrak Kerja Oleh Hakim, Tiga Saksi PT KASP “Terkejut”

×

Ditanya Soal Kontrak Kerja Oleh Hakim, Tiga Saksi PT KASP “Terkejut”

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Henry Virgo yang bersaksi juga mendapatkan pertanyaan yang sama dengan dua saksi sebelumnya, dimana Ketua Majelis Hakim menanyakan soal kontrak kerja sebagai bukti terdakwa ini karyawan.

Bahwa ia menyebutkan terdakwa Cien Siong adalah bawahannya karena sebelum perusahaan berganti nama menjadi PT KASP. Awal PT KASP Cien Siong menjadi sales, dan sekitar 2018 menjadi kepala bengkel atau work shop di Jalan Sumbawa No. 7 KIM II.

Namun Henry, sedikit terdiam saat Majelis hakim menanyakan apakah kewenangan mengangkat terdakwa menjadi kepala bengkel merupakan wewenang GM atau Direktur?, menjawab itu Henry menjawab bahwa merekomendasi dari nya yang kemudian disetujui oleh pihak Direktur.

Nah begitu juga soal pemberian pinjaman modal ya memastikan itu dari PT KASP, atau bagian keuangan yang bernama Julia. Selain itu juga mengenai kontrak kerja, diakuinya memang tidak ada tapi sebagai bukti ada SK Pengangkatan, gaji, cuti, dan tunjangan hari raya semua itu ada bukti pengeluaran dari pihak keuangan dalam julia.

Nah kenapa UD Bintang Berlian ada dan lokasi sama dengan PT KASP, itu untuk memudahkan saja, Henry juga menuangkan rasa kecewa dalam persidangan atas sikap terdakwa yang sudah dikenal semenjak 2001.

Meski ketiga saksi menyatakan terdakwa Cien Siong sebagai karyawannya, bahwa dalam kesaksian ketiganya langsung menyatakan tetap pada kesaksian. Dimana terdakwa menyatakan penjualan sisa besi bekas penyambungan atau mengubah bentuk trailer atau trado adalah kewenangan dari UD Bintang Berlian yang dimiliki dan dipimpin dirinya.

Dan sama dengan tanggapan kedua saksi sebelumnya bahwa dirinya bukanlah karyawan dan tidak pernah mendapatkan gaji dan kalau ada itu adalah honor dari penjualan ban yang dititipkan oleh pihak PT KASP termasuk masalah bonus penjualan untuk Hendra itu adalah kewenangan dirinya bukan KASP.

Usai persidangan, wartawan mengkonfirmasi kepada Jaksa terkait persidangan. Hanya menegaskan Senin ya bang. “Hari Senin ya bang di kantor aja,” Ucap JPU Martin Pardede.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *