Ditanya Soal Kontrak Kerja Oleh Hakim, Tiga Saksi PT KASP “Terkejut” – Laman 5 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Ditanya Soal Kontrak Kerja Oleh Hakim, Tiga Saksi PT KASP “Terkejut”

×

Ditanya Soal Kontrak Kerja Oleh Hakim, Tiga Saksi PT KASP “Terkejut”

Sebarkan artikel ini

Terpisah Longser Sihombing menyatakan bahwa pihak apresiasi majelis hakim dalam mengungkap fakta dalam persidangan. Meski eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa ditolak majelis hakim. Longser menyatakan dari pertanyaan majelis hakim dalam menggali fakta dalam persidangan sehingga titik permasalahan menjelas bahwa kliennya tidak pernah pernah menjadi bagian atau karyawan di PT KASP.

Sebagaimana diketahui ini membuktikan kliennya tidak pernah berhubungan dengan pihak PT KASP, bahkan sejumlah bukti tidak ada mengarah bahwa Cien Siong merupakan karyawan di PT KASP. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *