DELI SERDANG,Sinarsergai.com –
Kurun waktu 4 bulan terhitung Desember 2023 hingga Maret 2024 Polresta Deli Serdang berhasil gagalkan peredaran Narkoba di Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, ketika musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Selasa (26/3/2024).
Pemberantasan narkoba ini sendiri merupakan salah satu program Kapolda Sumatera Utara untuk tetap berkomitmen dan menjadikan prioritas untuk melakukan pemberantasan Narkoba serta memiskinkan Bandar Narkoba di seluruh wilayah Poldasu. Jelas Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK.
“Narkoba yang dimusnahkan tersebut jenis ganja, sabu dan ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba Periode Desember 2023 hingga Maret 2024.
Pemusnahan barang bukti dihadiri BNN Propinsi, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang dan laboratorium forensik (labfor) cabang Sumatera Utara serta pejabat utama Polresta Deli Serdang.
Lanjut Kapolresta, bahwa menurut data, adapun jumlah laporan polisi sebanyak 115 kasus dengan jumlah tersangka 167 orang.
Sedangkan untuk jumlah barang bukti Jenis sabu seberat 9076,88 gram, Ganja seberat 8457,97 gram dan ekstasi sejumlah 254 butir.
Ia meminta kepada semua masyarakat untuk bersama perangi narkoba, karena narkoba adalah musuh kita bersama.
Nah, dengan kerjasama ini saya yakin kita dapat membuat jera para pelaku baik pengedar, kurir bahkan bandar Narkoba tidak akan berani mengulangi perbuatannya kembali.
“Penangkapan dan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran gelap narkoba demi masa depan yang cemerlang anak-anak kita dan generasi selanjutnya.
Untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini yaitu sabu seberat 8700,76 gram, Ganja seberat 7055,11 gram.
“Untuk kasus yang menonjol ada beberapa kasus dengan laporan polisi sebanyak 5 laporan dengan jumlah tersangka 10 orang yang berhasil diamankan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang yang nanti akan dijelaskan langsung secara teknis oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang.,”terangnya mengakhiri.