Terkait beberapa kasus yang menonjol, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K menjelaskan selama periode 4 bulan itu ada 115 laporan polisi dengan tersangka yang sudah dilimpah ke kejaksaan sebanyak 65 tersangka, 64 tersangka proses penyidikan dan pemberkasan sudah tahap P-21 atau sudah lengkap.
Dari 115 laporan polisi itu, ada 5 laporan polisi yang menonjol yaitu LP / A / 399 / 2023 / Satres Narkoba / Polresta DS / Polda Sumut tanggal 4 Desember 2023 merupakan hasil pengungkapan di bandara.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan barang bukti narkoba tersebut dengan mengikat di badan dan juga di barang bawaan.
Tepat nya pada tanggal 23 Januari 2023 Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan petugas Avsec Bandara KNIA berhasil menangkap 4 tersangka dengan jumlah barang bukti 4 Kg Sabu yang masing-masing dikenakan di badan atau direkatkan di badan.
“Dari hasil pengembangan kita berhasil menangkap kembali 2 tersangka dengan barang bukti 3 Kg,” Jelas Kompol Sebastian.
Usai memberikan paparan, barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dulu diuji labfor. Setelah diuji, barang bukti sabu, ganja dan ekstasi positif mengandung zat yang terkandung dalam narkotika.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan, barang bukti ganja dibakar dalam drum yang dibelah. Sedangkan sabu direbus dan airnya dibuang di parit sekitar Mapolresta Deli Serdang. sedangkan Untuk barang bukti pil Ekstasi masih di lab hingga tak turut sekalian dimusnahkan.
(Sam)