LABUHANBATU SELATAN,Sinarsergai.com – Kasus penganiayaan dan pencurian yang ditangani oleh Polres Labuhanbatu Selatan pada tahun 2022 yang lalu kini kembali ditindaklanjuti. Pelaku dugaan penganiayaan dan pencurian berinisial SH sempat ditangguhkan selama 2 tahun. “Peristiwa ini kata Korban Nurbaidahm Idrus Pasaribu, Selasa (26/3/2024), terjadi pada Sabtu, 12 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB, di Komplek Perumahan Asian Agro Dusun Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torganda Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Nah, saat ini Polres Labuhanbatu sudah melayangkan surat panggilan terhadap pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor : Spgl/80/IIIRES.1.8/2024/Reskrim tertanggal 23 Maret 2024 atas dugaan perbuatan tindak pidana. Mengetahui adanya panggilan terhadap tersangka, kata korban, ia sangat gembira dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu yang menindaklanjuti kasus yang sudah lama ditangguhkan.
Ia berharap pihak Polres Labuhanbatu dapat menghukum tersangka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terpisah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak,S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Gurbacov, S.I.K.,M.H.,M.Krim, membenarkan kembali membuka kasus dan melakukan pemanggilan kepada SH dengan status tersangka penganiayaan dan pencurian.
“Benar saudara SH telah kita panggil sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan pencurian.” tegasnya. Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasatreskrim AKP Gurbacov juga menanggapi ucapan terima kasih dan apresiasi Nurbaidah. “Syukurlah jika masyarakat puas dengan kinerja kami, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk mengungkap setiap kejahatan.” tutup Gurbacov.(rel/R-04)