Polresta Deli Serdang Tangkap 2 Orang Pemakai Sabu

By Sinarsergai Mar 26, 2024

DELI SERDANG,Sinarsergai.com – Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dua orang diduga pemakai narkoba jenis sabu yang berinisial AL (45) dan S (53).

Saat pemeriksaan terhadap pakaian kedua orang tersebut, kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, Senin (25/3/2024), ditemukan barang bukti berupa Sabu dari di bawah kaki pelaku S berupa 1 (satu) buah plastik klik yang berisikan shabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Selanjutnya kedua pelaku tersebut langsung di bawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum.

Kedua tersangka tersebut ditangkap oleh team opsnal Subnit II Unit II Sat Narkoba Polresta Deli Serdang pada Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ungkapnya. ( R-05 ).