Sementara itu, Kepala BPK RI Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan SE MM AkCA CSFA memberi apresiasi atas ketepatan dan kecepatan waktu penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2023 bukan hanya kepada Pemkab Deli Serdang saja, namun juga kepada Pemerintah Kabupaten Dairi dan Tapanuli Tengah.
“Ketiga pemerintah daerah ini, sama-sama telah menjalankan amanah UU No.1 Tahun 2004 yang menjadikan Pemerintah Daerah ke 12, 13 dan 14 di Sumatera Utara (dengan kesamaan waktu penyerahan) dan lebih cepat empat hari dari sisa waktu yang diberikan yaitu 31 Maret 2024,” jelasnya.
Untuk Kabupaten Deli Serdang, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci atas LKPD Tahun 2023, mulai tanggal 1-5 April 2024. ” Dikarenakan mau mendekati libur Idul Fitri disela-sela waktu pemeriksaan, maka kami beri jeda waktu. Akan dimulai lagi pada tanggal 16 April – 7 Mei 2024,” Jelas Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Hadir bersama Bupati, Inspektur, Edwin Nasution SH; Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Janso Sipahutar ST MT; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA), Baginda Thomas Harahap SH; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muhammad Salim SP MSi; Kadis Pendidikan, Yudy Hilmawan SE MM; Kadis Kominfostan, Drs Khairul Azman MAP, Sekretaris Dewan, Drs Binsar TH Sitanggang MSP; Kepala Dinas Kesehatan, dr Asri Ludin Tambunan dan lainnya.
(Sam)