Karena itulah, ke depan, PTPN 1 Regional 1 akan terus fokus terhadap langkah optimalisasi asset, baik terhadap Hak Guna Usaha (HGU) aktif, yang masih dikuasai pihak lain secara sepihak, maupun lahan-lahan eks HGU yang kini juga masih dikuasai pihak lain. Pihak PTPN 1 Regional 1, akan terus berusaha untuk bisa mendapatkan kembali lahan-lahan HGU, khususnya yang masih dikuasai pihak lain yang sama sekali tidak berhak atas lahan HGU tersebut. “Kita akan terus berusaha dengan langkah-langkah persuasif, agar masyarakat faham bahwa asset Negara yang dikelola PTPN 1 Regional 1 harus dipertanggungjawabkan, jadi tidak mungkin dilepas begitu saja,” tambah Rahmat Kurniawan lagi.
Sementara untuk lahan-lahan eks HGU, khususnya yang telah dinyatakan keluar dari HGU, seluas 5873,06 PTPN 1 Regional 1 telah melakukan sosialisasi melalui Pemkab Deli Serdang dan para Kepala Desa, yang intinya memberikan kesempatan bagi warga untuk memiliki lahan-lahan eks HGU tersebut, dengan cara mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan nominatifnya dan setelah dilakukan verifikasi maka ditetapkan nilai SPS yang harus disetor kepada Negara,
Semua ini berkat kerja keras dan kerja cerdas Board of Regional Management PTPN I Regional 1 yang dikomandoi Bapak Didik Prasetyo, dan atas dukungan Pemprov Sumut, Kajati Sumut, Ulama, BPN, Kodam I/BB, Polda Sumut, Satpol PP, Serikat Pekerja Perkebunan daan instansi instansi terkait, jelas Rahmat mengakhiri.(Sam)