Lapas Lubuk Pakam Ikuti Sosialisasi Pemenuhan Hak WBP, Menkumham :SK Menunggu Orang Dan Bukan Orang Menunggu SK

By Sinarsergai Apr 2, 2024

DELI SERDANG,Sinarsergai.com- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Kantor Wilayah Sumatera Utara ikuti Zoom Meeting Sosialisasi, Selasa (02/04/2024). Kegiatan yang dilaksanakan  melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh 33 ( tiga puluh tiga ) Kantor Wilayah ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly didampingi oleh Dirjen PAS Reynhard Silitonga dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen PAS , Erwendi Supriyanto.

Dalam Zoom Meeting ini Menkumham menyampaikan bahwa dalam Surat Edaran Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 Tentang Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan dijelaskan disana bahwa sejatinya SK(Surat Keputusan) yang menunggu orang, bukan orang yang menunggu SK.

“Hal ini sangat penting dilakukan mengingat terdapat beberapa keadaan yang perlu untuk segera dilakukan. Adapun keadaan baru yakni : 1). Dalam pengajuan/keperluan asimilasi haruslah dimintakan oleh pihak Lapas/Rutan/LPKA kepada Pihak Bapas hasil Litmas ( Laporan Penelitian Kemasyarakatan ) harus dimintakan 9 ( Sembilan ) bulan sebelum tanggal ½ ( setengah ) masa pidana narapidana serta 1 bulan 15 hari sebelum 1/3 ( satu pertiga ) masa pidana pada anak binaan;

2). Untuk keperluan Pembebasan Bersyarat, pihak Lapas/Rutan/LPKA haruslah memintakan kepada pihak Bapas hasil Litmas  9 ( Sembilan ) bulan sebelum tanggal 2/3 masa pidana dan 3 ( tiga ) bulan 15 ( lima belas ) hari sebelum tanggal ½ ( setengah ) masa pidana; dan 3. Guna keperluan Cuti Bersyarat bagi Narapidana Litmas dimintakan 3 ( tiga ) bulan sebelum 2/3 ( dua per tiga ) masa pidana dan 3 ( tiga ) bulan 15 ( lima belas ) hari sebelum tanggal ½ ( setengah ) masa pidana,” Ucap Yasonna.

Hal yang sama disampaikan oleh Pujo Harianto ( Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Keadilan Restorasi Ditjen PAS ). Pujo menyampaikan tentu saja pada bagian regristrasi perlunya kerja keras yang luar biasa mengingat pembaharuan pada Surat Edaran ini.

“Sebelum dilakuka sidang TPP mohon untuk melakukan cek dan ricek beberapa kali agar tidak terjadi kesilapan data. Saya yakin dan mempercaya kita mampu untuk mewujudkan percepatan ini, sehingga tidak ada lagi istilah Orang menunggu SK namun SK lah yang menunggu orang,” tutup Pujo. (Sam)