Satres Narkoba Ciduk Warga Tanjung Morawa – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Ciduk Warga Tanjung Morawa

×

Satres Narkoba Ciduk Warga Tanjung Morawa

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG,Sinarsergai.com – Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K,Kamis (25/4/2024) membenarkan penangkapan terhadap seorang pria dan amankan barang bukti narkoba jenis sabu. mengatakan,

“Saat ini pelaku masih dalam tahap proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” jelas Kapolres.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari pihak kepolisian bahwa pria berinisial Jl (41) warga Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pada Jum’at (19/4/2024) sekira pukul 15.00 WIB, berhasil diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut, berhasil ditemukan barang bukti 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan yang di duga narkotika jenis sabu ukuran kecil, 1 (satu) paket sabu ukuran sedang dengan berat total bruto 3,12 gram dan 1 (satu) blok plastik klip kosong yang ditemukan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam rumah tersebut.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang berinisial F. Info dari pemilik sabu langsung dilakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut.

Selanjutnya pemilik narkoba dan barang bukti di amankan petugas ke Kantor Sat Res Narkoba Mapolresta Deli Serdang untuk proses penyidikan.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *