Kapolrestabes Diminta Agar Periksa Penyidik Dalam Perkara Yanty, Tanpa Prosedur Bisa Tetapkan Tersangka dan Penahanan Termasuk Munculnya Dua SPDP  – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Kapolrestabes Diminta Agar Periksa Penyidik Dalam Perkara Yanty, Tanpa Prosedur Bisa Tetapkan Tersangka dan Penahanan Termasuk Munculnya Dua SPDP 

×

Kapolrestabes Diminta Agar Periksa Penyidik Dalam Perkara Yanty, Tanpa Prosedur Bisa Tetapkan Tersangka dan Penahanan Termasuk Munculnya Dua SPDP 

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Penanganan perkara dugaan tindakan pidana penganiayaan terhadap Yanty banyak keganjilan yang ditemukan mulai penangkapan dan penetapan tersangka hingga munculnya dua SPDP dengan nomor tanggal yang sama dan telah ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan. 

SPDP yang dimaksud Nomor : B/376/IV/RES.1.6./2024/Reskrim tertanggal 7 April 2024 yang diterima oleh pihak keluarga maupun kuasa hukum pada 9 April 2024, berisikan empat point akan tetapi tidak mencantum tidak mencantumkan penetapan tersangka dan hasil laporan gelar perkara. 

Namun setelah pengajuan keberatan oleh kuasa hukum Yanty dengan pihak Penyidik yang menangani perkara tersebut Aiptu Manad P Sianipar langsung menyatakan salah ketik, kemudian pada 23 April 2024 menyerahkan SPDP yang telah diperbaiki akan tetapi setelah ditelaah hanya merubah isinya dengan menambahkan dua point sehingga menjadi enam point yakni surat penetapan tersangka dan laporan hasil perkara.

Hal ini disampaikan Khilda Handayani, SH, MH dan Sindroigolo Wau, SH, MH selaku kuasa hukum Yanty, bersama Erwin Henderson merupakan suami dan Sherly yang merupakan adik Yanty seusai mendampingi kliennya mengantarkan surat mohon perlindungan dan perhatian khusus Kapolrestabes Medan, Teddy Jhon Marbun, Senin (29/04/24). 

Hal tersebut diharapkan agar Kapolrestabes Medan berlaku adil dan tidak tebang pilih, dan menindaklanjuti laporan erwin henderson ke Polda sumut dilimpahkan ke Polrestabes Medan agar di proses penegakan hukum tersebut dapat berjalan seperti kerasnya penegakan hukum yang dialami oleh istri dari pelapor saat ini. 

Dimana Erwin melaporkan Lili Kamso dan Roland ke Polda ke Sumatera Utara pada 11 April 2024 dengan Nomor : LP/B/450/IV/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama dalam Pasal 351 Jo 170 Kuhpidana. 

Sebagaimana diketahui Yanti telah menjalani masa penahanan selama 21 hari atas laporan Lili Kamso atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan/yang saat ini yanti ditahan semenjak 8 april 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aceh

Aceh Timur – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB…