Kapolrestabes Diminta Agar Periksa Penyidik Dalam Perkara Yanty, Tanpa Prosedur Bisa Tetapkan Tersangka dan Penahanan Termasuk Munculnya Dua SPDP  – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Kapolrestabes Diminta Agar Periksa Penyidik Dalam Perkara Yanty, Tanpa Prosedur Bisa Tetapkan Tersangka dan Penahanan Termasuk Munculnya Dua SPDP 

×

Kapolrestabes Diminta Agar Periksa Penyidik Dalam Perkara Yanty, Tanpa Prosedur Bisa Tetapkan Tersangka dan Penahanan Termasuk Munculnya Dua SPDP 

Sebarkan artikel ini

Khilda berpendapat penangkapan tersebut terlalu dini dikarenakan laporan tersebut dilakukan dimulai 5 april 2024 akan tetapi penegakan hukumnya atau upaya paksanya langsung berjalan dalam bentuk penangkapan di tanggal 8 april 2024.

Mirisnya kasat reskrim polrestabes medan dalam satu hari tersebut di tanggal 6 april 2024 mengeluarkan 3 surat sekaligus yakni surat perintah penyidikan selanjutnya surat penangkapan dan surat penetapan tersangka, yakni

Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/651/IV/RES.1.6./2024/Reskrim tertanggal 6 April 2024.

Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/365/IV/Res.1.6./2024/Reskrim tanggal 6 April 2024 .

Surat Ketetapan tentang penangkapan tersangka No.SP.Tap/337/IV/Res.1.6./2024/Reskrim tanggal 6 April 2024.

Khilda berpendapat bahwa yang dilaporkan adalah pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan ini adalah delik aduan prosesnya harus ada pembuktian baik itu penyelidikan, penyidikan yang prosesnya harus berjalan berdasarkan peraturan Kapolri. 

Terkait bukti pada peristiwa terjadi didalam rumah tersebut hanya ada 4 orang yakni Sherly, Lili kamso, Roland yang merupakan suami sherly dan yanti selaku terlapor bersama Erwin Henderson serta 3 orang anak-anak sherly berada diluar rumah saat itu. 

“Tentunya anak dibawah umur tentunya anak tersebut tidak bisa diambil keterangannya,” ucap Khilda. 

Sementara dari laporan polisi Lili kamso bahwa sherly tidak pernah diperiksa baik sebagai undangan maupun sebagai saksi dalam penyidikan dan juga cctv dijadikan sebagai petunjuk dan untuk kebenarannya harus dibutuhkan keterangan ahli namun mirisnya yanti langsung ditetapkan sebagai tersangka dihari yang sama.

Masih menurut Khilda bahwa perkara ini berawal adanya pertengkaran Pasutri Roland dan Sherly yang kemudian mengarah pada kekerasan fisik yang terjadi di dalam rumah yang beralamat Kompleks Perumahan Cemara Asri Blok Royal pada 5 April 2024 lalu.

Saat itu, Sherly merasa ketakutan dan kemudian menelpon kakaknya yakni Yanty untuk datang, kemudian Yanty bersama Suaminya Erwin Henderson serta membawa ketiga anaknya yang dibawah umur ke rumah Sherly. Sesampai di depan rumah Yanty langsung masuk dan meminta agar tidak bertengkar. Nyatanya saat itu suasana semakin riuh tidak hanya pertengkaran mulut namun menjurus pada kekerasan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aceh

Aceh Timur – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB…