Kapolrestabes Diminta Agar Periksa Penyidik Dalam Perkara Yanty, Tanpa Prosedur Bisa Tetapkan Tersangka dan Penahanan Termasuk Munculnya Dua SPDP  – Laman 3 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Kapolrestabes Diminta Agar Periksa Penyidik Dalam Perkara Yanty, Tanpa Prosedur Bisa Tetapkan Tersangka dan Penahanan Termasuk Munculnya Dua SPDP 

×

Kapolrestabes Diminta Agar Periksa Penyidik Dalam Perkara Yanty, Tanpa Prosedur Bisa Tetapkan Tersangka dan Penahanan Termasuk Munculnya Dua SPDP 

Sebarkan artikel ini

Masih dalam keterangan persnya, Erwin juga menceritakan ia langsung meminta tolong kepada tetangga maupun sekurity namun saat itu tidak ada yang datang. Khawatir akan keselamatan istri dan adik ipar yang berada di dalam rumah, kemudian mengambil langkah untuk mematikan Stuud meteran listrik agar orang yang didalam rumah keluar.

Diutarakannya, saat keluar istrinya bersama adik ipar dari dalam rumah akhirnya ada dua orang pria yang mengaku kerabat dari keluarga Roland yang selanjutnya dilakukan pertemuan oleh kedua keluarga dan sepakat masalah selesai secara kekeluargaan akan tetapi dilluar dugaan justru Lili Kamso membuat pengaduan bahwa dirinya telah dianiaya oleh Yanty saat melerai pertengkaran antara Roland dengan Sherly.

Penangguhan Ditolak 

Begitu juga saat mengajukan penaguhan penahanan terhadap Yanty, penyidik Aiptu Manad secara tegas tidak mengabulkan dengan alasan “disposisi pimpinan baru dan hasilnya tidak dapat ditangguhkan harus berdamai dan meminta kepada Sherly untuk kembali ke suaminya serta agar kembali memeluk keyakinan agama sebelumnya”.

Tentunya hal tersebut menjadi pertimbangan kembali oleh Sherly, karena masalah keyakinan merupakan Hak Azasi bagi dirinya.

“Itu adalah pilihan sullit bagi diirnya, kakak saya itu datang karena mau meredakan pertengkaran dan mencegah adanya kekerasan fisik saat pertengkaran rumah tangga. Dan selain itu karena tidak tahan dengan perlakukan Roland yang bukan sekali ini saja terjadi, maka kita juga telah melaporkannya ke Poldasu,”ucap Sherly. 

Dimana laporan diterima langsung KA SPKT Poldasu ub KA Siaga III, AKP Nasri Ginting SH, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/448/IV/2024/SPKT/POLDA Sumatera Utara, Tanggal 9 April 2024 atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Juncto 45 yang terjadi di dalam sebuah rumah di Kompleks Cemara Asri Blok Royal pada 5 April 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aceh

Aceh Timur – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB…