Saksi Dewi Utami Juangga selaku asisten saksi Tjipto Amat yang mengetahui persoalan peminjaman uang dan pembayaran bunga kepada saksi Tjipto Amat secara pribadi dengan Terdakwa, telah dipanggil secara paksa oleh Majelis Hakim dengan Penetapannya namun mangkir untuk menghadiri persidangan.
Begitu juga dengan William selaku pembeli besi bekas langsung kepada UD. Bintang Berlian yang tidak hadir dalam persidangan walaupun sudah dipanggil secara paksa oleh Pengadilan didalam penetapannya.
Dimana terhadap tuntutan Penuntut Umum menjadi kabur terkait pembuktian mengenai penjualan besi bekas.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa meyampaikan dirinya memiliki hubungan kerjasama secara pribadi dengan saksi Tjipto Amat Alias Aciok. Dimana Terdakwa meminjam modal dari saksi Tjipto Amat Alias Aciok untuk menjalankan bisnis UD. Bintang Berlian.
Sesuai dengan fakta persidangan JPU dalam menghadirkan saksi Tjin Tjoan, Hendrian, Henry Virgo, Nindi Lestari tidak dapat membuktikan Terdakwa memiliki hubungan kerja dengan PT. KASP.
Terdakwa selaku pemilik UD. Bintang Berlian sesuai dengan Akta Pendirian Usaha Dagang UD. Bintang Berlian Nomor 04,- yang dibuat dihadapan Drs. Sudjono Sosilo, S.H. Notaris di Medan tanggal 4 April 2019 termasuk dalam pembelian besi tersebut sesuai dengan Bukti T-6 dan Bukti T-7.
Dalam persidangan tersebut, Dr Longser Sihombing menyampaikan bahwa Ceng Siong pernah menjalani masa penahanan selama 47 hari oleh pihak Polres Belawan, atas laporan Hendrian mewakili PT PT. Karya Anugerah Sejati Pratama (KAsP) dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP, pada 31 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan pada 1 September 2023.
Kemudian dengan adanya penahanan ini, tentunya klien kami mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Lubuk Pakam, pada 14 September 2023.
Lebih lanjut Longser mengatakan pada 16 Oktober 2023, Hakim Tunggal Hendrawan yang menyidangkan perkara Praperadilan tersebut melalui putusannya mengabulkan sebagian besar permohonan pemohon praperadilan.
Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 jo Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Para Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP. Tap/276/VIII/Res.1.11/2023/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.