Kesaksian itu adalah bentuk nyata perjuangan dalam membela dan membina para korban perdagangan manusia.
Memang hal itu tidak selalu berjalan mulus, banyak tantangan dihadapi seperti identitas yang tidak jelas, dokumen administrasi tidak lengkap bahkan ilegal, dan masih banyak lagi.
“Saya pernah menerima korban hidup tanpa identitas yang sudah kurang lebih 14 tahun tidak bertemu dengan keluarganya, namun ketika ditanya asal dan alamatnya dia hanya menjawab di belakang rumahnya ada pohon asam,” kata Suster Laurentina SDP.
Dia menambahkan bahwa potensi human trafficking terjadi di mana-mana terutama daerah yang secara ekonomi terbilang kurang mampu.
Akibatnya saat diberikan sedikit iming-iming oleh para mafia tersebut disanalah perdagangan orang terjadi. Mereka yang tidak tahu apa-apa tentang itu tergiur dengan kesempatan bekerja di luar negeri.
Kedua, Suster Kristina Fransiska CP, seorang Suster asli Kalimantan memulai perjuangannya untuk membela korban-korban human trafficking sejak bertugas di Keuskupan Malang. Dia turut andil dalam program sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Suster Kristina melihat bahwa calo-calo human trafficking menargetkan anak di sekolah. Menurut kesaksiannya banyak kasus yang ditemui adalah korban yang dijadikan sebagai ‘pengantin pesanan’ oleh calo dengan iming-iming memperoleh hidup yang lebih baik.
Sekarang Suster Kristina Fransiska CP berada dalam Komisi Pendidikan dan Advokasi di KKPP KWI, dalam kesempatan itu juga dia siap membantu siapa saja yang ingin berkolaborasi dalam melawan praktik perdagangan manusia.
Data yang disarikan dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sekitar 2% dari pekerja migran Indonesia adalah korban perdagangan manusia. Saat ini ada sekitar 3-4 juta pekerja migran yang tersebar di berbagai negara. Tren baru perdagangan termasuk anak-anak adalah bentuk eksploitasi seksual komersial di wilayah penambangan di Maluku, Papua dan Jambi (data IOM).
Sumber pemerintah dan non pemerintah juga melaporkan peningkatan jumlah pekerja tanpa dokumen ke luar negeri dikarenakan perluasan penggunaan dokumen perjalanan biometric yang menyebabkan pemalsuan dokumen menjadi lebih sulit sehingga menjadi mahal untuk didapat. Anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran resmi rentan terhadap perdagangan orang.