Daftarkan Satu Keluarga Sebagai Peserta BPJS Kesehatan, FKI-1 Sergai Nilai Itu Hanya Tambah Susah Masyarakat – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Daftarkan Satu Keluarga Sebagai Peserta BPJS Kesehatan, FKI-1 Sergai Nilai Itu Hanya Tambah Susah Masyarakat

×

Daftarkan Satu Keluarga Sebagai Peserta BPJS Kesehatan, FKI-1 Sergai Nilai Itu Hanya Tambah Susah Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Kesulitan ini dialami seorang ibu rumah tangga Ummiati Ritonga, warga Dusun I Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, ia menuturkan kesedihannya bahwa ia benar-benar sedih melihat dan mengalami bahwa angat sedih sekali.

Mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara Mandiri,sebab tidak boleh satu orang melainkan sesuai dengan jumlah, nama tertera di dalam Kartu Keluarga (KK), jika 10 dalam satu Kartu keluarga, maka 10 orang juga harus di daftarkan.

Sedangkan untuk makan setiap hari tidak terpenuhi bahkan terpaksa hutang sana sini demi mengisi lambung yang sudah “menjerit”.
Ia bersama suami juga anak terpaksa menempati rumah orang dengan cara menyewa.

“Sungguh saya tidak menyangka begitu mahal dan sulit ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan meskipun ia memilih kelas 3.” Keharusan mendaftarkan satu keluarga itu yang menjadi mahal dan menambah beban derita bagi masyarakat.

Ia berharap Pemerintah Pusat Tinjau kembali persyaratannya dan
tidak menyulitkan juga membebani. Konon lagi kartu peserta baru berlaku 14 hari setelah iuran awal dibayar.

Dibeberkannya bahwa ia tidak pernah dapat bantuan dari pemerintah. Padahal bantuan tersebut sangat diharapkan. Rumah yang ditempati sekarang masih disewa.

Di waktu yang sama Kepala Kantor BPJS Sergai Lisdamayani Saruma yang ingin dikonfirmasi tidak terhubung dikarenakan zoom sekira pukul 14.10 WIB di ruang kerjanya dengan pimpinan pusat BPJS, katanya melalui Security M. Fauzan.

Diterangkan Fauzan, tadi sudah saya sampaikan bahwa ada wartawan ingin konfirmasi terkait berapa jumlah warga Sergai yang sudah daftar sebagai kelas 1,2 dan 3. Dan kenapa harus melampirkan foto copy buku tabungan rekening, Lisdamayani akrab dipanggil Maya melalui Fauzan, mengatakan bahwa jumlah peserta perkelas tidak bisa dibeberkan tanpa ada surat secara tertulis, walaupun yang minta itu Bupati.

Sedangkan soal buku tabungan sambungnya, itu sudah menjadi keharusan tanpa menjelaskan aturannya.(R-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *