Ganja Dimusnahkan, Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo : Narkoba Itu Musuh Kita – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Ganja Dimusnahkan, Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo : Narkoba Itu Musuh Kita

×

Ganja Dimusnahkan, Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo : Narkoba Itu Musuh Kita

Sebarkan artikel ini

PAKPAK BHARAT,Sinarsergai.com – Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., pimpin pemusnahan Narkotika jenis Ganja seberat 5 kg Jumat, (03/05/2024) sekira pukul 11.13 WIB.

“Terima kasih ke semua undangan. Barang Haram ini merupakan hasil tangkapan Satreskrim Narkoba pada tanggal 20 Januari 2024 yang lalu”.

Membasmi segala bentuk jenis Narkotika, baik Ganja, Sabu dan lain sebagainya sudah menjadi program Polres Pakpak Bharat. Itu tidak boleh masuk ke wilayah hukum Pakpak Bharat, karna itu dapat merusak kita semua.

Masyarakat sebut Kapolres, dapat melaporkan secara lisan via telepon dan WhatsApp terkait adanya transaksi narkoba, pemakai dan pengedar Narkoba kepada Kepolisian Pakpak Bharat, karna Kepolisian tidak bisa bekerja dengan sendiri, tanpa dukungan stakeholder juga masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat. Imbuhnya.

“Kita harus saling bahu membahu dalam memberantas kejahatan termasuk Narkotika, karna itu musuh kita, dan setiap ada laporan atau informasi dari masyarakat sekecil apa pun itu, kami akan tindak lanjuti demi kenyamanan masyarakat Pakpak Bharat” pungkas Kapolres Pakpak Bharat.

“Para tersangka kami tetapkan sebagai pengedar Narkotika dan pasal yang di sangkakan kepada mereka adalah Pasal 111 dan Pasal 114 tentang Narkotika”tutup AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si

Kasat Narkoba AKP Syamsul Adhar, S.H., melalui Kanit Narkoba Polres Pakpak Bharat Bripka Dedi Jaluku sebelumnya, membacakan kronologis kejadian. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kapolres AKBP Bambang langsung memerintahkan Kasat Narkoba bersama tim, untuk merazia setiap kendaran yang melintas dari Sidikalang menuju Subulussalam Aceh Singkil, dan benar saja, kami telah menangkap tiga orang dalam satu mobil berwarna putih berinisial (37), Jus ( 32) dan Sr (26). Turut diamankan diduga Narkotika jenis Ganja dari dalam Mobil mereka pada tgl 20/01/2024.

Setelah dilakukan pengembangan, kami menangkap satu orang lagi berinisial Jd (54) warga Aceh Tenggara, pada tanggal 21 Jan 2024. dari keempat tersangka diamankan ganja seberat 5 kg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *