Kedua Belah Pihak Saling Lapor Polisi Usai Pembacaan Konstatering – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Kedua Belah Pihak Saling Lapor Polisi Usai Pembacaan Konstatering

×

Kedua Belah Pihak Saling Lapor Polisi Usai Pembacaan Konstatering

Sebarkan artikel ini

Padi sebagai alat pembayaran sewa kaka itu yang diberikan kepada pihak pesantren dan sebagian untuk Badan Kenaziran Masjid. Terus terang kata Aeng, ia tidak dan belum pernah dengar ada T.Nurhayati dari pihak Tengku Darwisyah. Anehnya, sekarang muncul namanya dan mengaku dari pihak keluarga Tengku Darwisyah. Beber Aeng.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP.JH Panjaitan yang dihubungi via WhatsApp,Rabu (8/5/2024) terkait kedua pihak melapor, membenarkan. Satu lapor ke Polres Sergai dan satu lagi ke Poldasu. Ujar Kasat.

Di tempat terpisah, Kuasa hukum dari Kantor DSP Lawfirm Dedi Suheri,SH didamping rekannya Ikhwan Khairul Fahmi,SH menegaskan komentar Aeng atas kericuhan yang terjadi usai pembacaan Konstatering serta keabsahan T.Nurhayati sangatlah lucu dan apa kapasitasnya menanggapi kasus perdata yang jelas-jelas sudah berkekuatan Hukum tetap atau Inkrah dari MA.

“Objek yang akan di eksekusi tidak ada sangkut pautnya dengan saudara Aaing, sebab objek yang di eksekusi hanya 3 objek yang dimenangkan gugatannya dinpengadilan negeri Sei Rampah sampai tingkat kasasi (inkracht) meskipun ada upaya PK tidak menghalangi proses eksekusi sebab PK adalah upaya hukum luar biasa, dalam hal konflik penyerangan yang dilakukan oleh segerombolan orang terhadap keluarga T.Nurhayati kami menduga keras ada aktor intelektualnya, kami minta kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap profokator dilapangan yang mengakibatkan tindakan anarkis saat dilakukan konstatering, jelas di video2 yang beredar terlihat siapa profokatornya dan kami harap pihak kepolisian mengungak siapa yang mengerahkan massa tersebut dan yang menjadi aktor intelektual terhadap penyerangan keluarga T.Nurhayati, jelas saat terjadi Konstatering yang menjadi target pemukulan dan penganiayaan adalah keluarga T.nurhayati, jika membahas permasalahan administrasi dan kepemilikan wilayah hukum nya adalah pengadilan, karena ada wadah yang disediakan tempat mengujinya maka tidak perlu membuat sebuah isu dan opini sendiri tentang kepemilikan objek tanah tersebut, yang pasti klien kami T.Nurhayati telah menang dipengadilan, dan telah dinyatakan pembeli yang beritikad baik terhadap objek tanah seluas 64Ha tersebut, maka pembeli yang ber itikad baik adalah pihak yang di lindungi oleh Undang-undang,” Ujar Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *