“Kita harap pihak kepolisian khusus nya polres Serdang Bedagai objektif dalam mengungkap masalah ini, dengan melihat fakta2 hukum yang sebenarnya, jika memang Aeng Cs mengatakan objek milik klien kami adalah milik mereka silahkan buktikan apa dasar kepemilikannya, bukan hanya beropini dan membut sebuah isu tanpa fakta, atas apa yang di sampaikan oleh Aing dkk hal tersebut telah di uji dipengadilan dan Klien kami dinyatakan menang. Dan atas permasalahan PK (peninjauan Kembali) kami akan menguji Novum yang digunakan baik secara perdata maupun secara pidana,” tegas Dedi.
“Dan yang menjadi pertanyaan kami posisi Aing dalam objek yang di eksekusi apa sehingga membuat sebuah tanggapan mengenai objek A quo, dan permasalahan pemukulan kami punya semua dokumentasi dari awal sampai akhir silahkan pihak yang mengaku di pukul buat laporan yang pasti yang melakukan laporan kepolisian mengaku dipukuli adalah pihak yang memukuli keluarga klien kami T.Nurhayati kami punya video lengkapnya,” kata Dedi Menambahkan.
Dan ada provokator disaat dilakukan konstatering dan melakukan pemukulan terhadap keluarga klien kami bernama Nico, itu bukan warga sana kami telah mencari tahu dan bedasar kan info diduga pelaku adalah orang yang bekerja di tempat salah satu pengusaha di daerah dusun IV desa kota galuh, maka kami meminta kepada kepolisian segera tangkap provokator tersebut dan ungkap siapa yang menyuruh dia melakukan hal tersebut
“Saya tegaskan sekali lagi, T.Nurhayati saat ke lokasi pembacaan Konstatering hanya membawa keluarga dan rekan-rekannya saja itupun tidak sampai 20 orang bahkan tidak ada membuat gesekan seperti yang dikatakan Aeng dan selanjutnya apa kapasitas Aeng dalam hal menanggapi kilen kami T.Nurhayati ini, sementara dia bukan tergugat dari klien kami T.Nurhayati yang sudah memegang putusan inkrah dari MA. dan dia (Aeng-red) ada menyebutkan T.Darwisyah soal Lahan yang diduduki warga Dusun IV desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan itu, yang setau kami pihak T.Darwisyah sendiri pernah melayangkan gugatan terhadap T.Nurhayati mulai dari Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Tinggi Medan semuanya kalah alias kandas, “ Ujar Dedi.













