KPU Sergai Belum Tetapkan Jumlah Kursi Hasil Pileg 2024

By Sinarsergai Mei 8, 2024

SERGAI,Sinarsergai.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai telah mengumumkan perolehan suara hasil rekapitulasi Pemilihan legislatif (Pileg) Kabupaten Sergai dan Propinsi Sumut tahun 2024. Sedangkan penetapan dan pengumuman jumlah kursi yang diperoleh oleh Partai Politik dari hasil perolehan suara Pileg tahun 2024, memang hingga kini belum dapat ditetapkan dan diumumkan.

Hal itu dikarenakan KPU Sergai masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempermasalahkan perselisihan perolehan suara dengan Caleg Demokrat Suka Dame Julius Saragih dengan Pemohon Perkara Nomor 164-02-14-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, menyebut perolehan suara pemohon dan Suka Dame Julius Saragih berselisih 13 suara. Suka Dame Julius Saragih memperoleh 2.879 suara, sementara pemohon memperoleh 2.866 suara. Jelas Ketua KPU Sergai Agusli Matondang SH,Rabu (8/5/2024) di Kantor KPU Sergai di Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah.

Selain menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi sebut Agus,pihaknya juga menunggu arahan dari KPU RI terkait acuan bagi partai politik dalam mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai periode 2024-2029. Jika sampai waktu yang ditentukan belum juga ada keputusan maka pihaknya meminta arahan dan petunjuk dari KPU RI.

Nah, jika mengacu dengan peraturan Pilkada, maka acuannya ditetapkan dengan jumlah kursi perolehan hasil Pemilu terakhir yakni minimal 9 kursi. Namun, hingga kini KPU Sergai tetap masih menunggu keputusan MK. Tegas Agusli.(R-04)