Polsek Patumbak Gerebek Diduga Lokasi Judi

By Redaktur Mei 13, 2024

Medan, Sinarsergai.com-Unit Reskrim Polsek Patumbak lakukan penindakan lokasi judi yang sempat viral di media sosial

Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH,MH bersama Panit I Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan Panit II Ipda Ellys Sitorus SH,MH serta Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penggrebekan di duga lokasi judi.

Seperti relies yang diterima Senin (13/5/2024) menyebutkan Penggrebekan tersebut di laksanakan di Jl.Pertahanan dusun 2 pasar VII Desa Patumbak I Kec.Patumbak tepat nya di sebuah warung

Di warung tersebut di lakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung namun tidak ada di temukan kegiatan perjudian jenis ketangkasan mesin tembak ikan.

Pada saat Team memeriksa ke bagian belakang warung di amankan satu orang laki-laki berinisial FA, (35 ) warga Desa Talun Kenas kedapatkan sedang mengantongi Narkotika jenis sabu-sabu siap edar sebanyak dua paket serta hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp70 ribu

Kita sudah melakukan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan dan juga judi jenis togel di lokasi namun tidak ada kita temukan kegiatan perjudian di lokasi dan kita ada keberhasilan mengamankan satu orang bandar narkotika jenis sabu-sabu, kata Kompol Faidir SH,MH.

Pelaku kita amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara., .lanjut Kompol Faidir SH, MH. (Mar/rel)