Bupati Sergai Lantik Raden Cici Sistiyansah Sebagai Pj. Kakan BPKAD

By Sinarsergai Mei 14, 2024

SERGAI,Sinarsergai.com – Bupati Sergai H. Darma Wijaya melantik Raden Cici Sistiyansah, S.Sos yang menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Muhammad Fahmi, S.STP, MAP, sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Sergai,di Kantor Bupati Sergai,Selasa (14/5/2024).

“Kedua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tersebut mengisi jabatan strategis di Pemkab Sergai, sekaligus menggambarkan proses regenerasi birokrasi.”
Dalam konteks kepemimpinan,sebut Bupati Sergai Darma Wijaya, regenerasi bukanlah sekedar pergantian, tetapi sebuah simfoni pembaharuan dan upaya memelihara dinamika pemerintahan yang terus bergerak maju. “Momentum hari ini jangan pula dipandang sebatas peremajaan usia, tetapi juga menjadi momentum penyegaran ide dan semangat untuk menjadi lebih baik lagi,” kata Bupati.

Pengambilan sumpah untuk menduduki jabatan publik sebagai JPT Pratama, bukan berarti menduduki kursi empuk di zona nyaman, tetapi justru membawa amanah dan tanggung jawab publik, sesuai bidang tugas masing- masing.
Bupati Sergai menyakini dalam menjalankan tugas perlu komitmen, kemauan kuat dan nilai-nilai integritas, agar amanah itu bisa terwujud sesuai yang diharapkan.

“Oleh karena itu, sinergi dan koordinasi antar perangkat daerah menjadi sangat penting, bukan hanya sebagai pegawai yang bekerja di kantor, tetapi jadilah sumber inspirasi dan insan peradaban yang memberi manfaat dan kebaikan,” sambungnya.

Pada kesempatan ini, Bupati yang dikenal dengan panggilan akrab Bang Wiwik ini punya pesan khusus untuk masing-masing JPT Pratama yang dilantik.
Sekretaris DPRD, Bupati berpesan agar dapat senantiasa menyelaraskan antara fungsi lembaga Legislatif dan Eksekutif, sebab seluruhnya memiliki satu tujuan, yakni menyejahterakan masyarakat Sergai.

“Dengan harmonisasi dan sinergi langkah, saya yakin tujuan kita dalam mewujudkan Sergai Mandiri, Sejahtera, dan Religius akan terwujud. Perlu saudara ingat bahwa Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Sedangkan kepada Kepala BPKAD, Bupati berpesan agar para pengguna anggaran untuk tertib dalam pengelolaan anggaran masing-masing perangkat daerah, sehingga memudahkan dalam pengelolaan anggaran secara keseluruhan.

“Lakukanlah pengelolaan aset daerah secara baik dan benar, efektif dan efisien. Untuk itu peraturan dalam pengelolaan aset harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya. Hal ini saya pandang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap perangkat daerah.”

Hadir dalam kegiatan ini di antaranya, Pj Sekdakab Sergai Rusmiani Purba, SP, M.Si, Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, MM, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kahar Effendi, S.Sos, para Kepala OPD, Kabag dan jajaran Camat, Rohaniawan serta undangan lainnya. (ril/R-04)