Hukum & Kriminal

Cien Siong Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara

×

Cien Siong Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Longser pun mengutarakan rasa sesalnya atas ketidak objektivitas pertimbangan putusan majelis hakim dimana sampai saat ini keberadaan UD Bintang Berlian masih sah milik terdakwa. 

Aneh tentunya, pemilik sekaligus pimpinan dari usaha yang dijalankan melakukan penggelapan atas usahanya sendiri. Bahkan Longser menyampaikan pertimbangan putusan majelis hakim tidak menjelaskan bahwa kepemilikan sah bintang berlian tidak secara obyektif diuraikan. 

Dan malah majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus mengatakan bahwa UD Bintang Berlian itu adalah seolah-olah satu badan hukum antara PT KASP sebagai pengadu dengan UD Bintang Berlian. 

“Padahal murni itu miliknya terdakwa Cien Siong, ini sangat kami sesal itu,” ucap Longser. 

Ditegaskannya saat membacakan putusan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa adalah karyawan PT KASP, nah ini sama sekali tidak mempertimbangkan fakta dalam persidangan dan point pembelaaan yang telah kami sampai dipersidangan. 

Bahwa jelas bahwa terdakwa bukanlah karyawan PT KASP, karena terdakwa mempunyai usaha sendiri yakni UD Bintang Berlian namun hal ini dalam putusan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim saat membacakan putusan. 

“Selain itu untuk membuktikan kalau terdakwa ini memang adalah karyawan PT KASP, kenapa hak-hak ketenagakerjaan yang lain tidak ada seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, akan tetapi ini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” tegasnya lagi. 

Dan kami melihat bahwa majelis hakim dalam perkara ini tidak mempertimbangkan aspek tersebut. 

Anehnya dalam perkara ini kan ada penjualan sisa besi bekas potongan truk gandeng atau trailer itu kan ada yang yakni William akan tetapi tidak dilakukan upaya hukum. 

“Bahkan yang kami dengan telah ada upaya perdamaian antara Wiliam dengan Tjipto Amat melalui hendrian. Kan ganjil kenapa penjualnya bisa kenakan akan tetapi pembelinya tidak,?” ungkapnya. 

Masih dalam keterangan persnya, Longser pun memaparkan ihwal atau kronologis mengenai perkara yang disangkakan kepada kliennya, dimana Tjipto sekaligus pemilik PT KASP melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan pada 7 Agustus 2023. Dan ini kita ketahui dari undangan klarifikasi kepada klien kami. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *