Hukum & Kriminal

Cien Siong Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara

×

Cien Siong Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Dan dihari yang sama terbitlah surat perintah penyelidikan tanpa disposisi Kapolres Pelabuhan Belawan. Dan itu melanggar kepada Perkap No.6 Tahun 2019. Selanjutnya 18 Agustus 2023, sudah tahap penyidikan. Nah dilihat dari tanggal dari 7 Agustus ke 18 Agustus 2023 ada penyidikan. 

Mungkin ini proses penyidikan tercepat,  nampak dari berkasnya tempo dilitik penyidikan. 

Dilanjutkannya lagi, kemudian pada 31 Agustus 2023 pihak penyidik melakukan penangkapan dan penahanan. Atas itulah kita mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 14 September 2023.

Selanjutnya, pada 16 Oktober 2023, melalui Hakim Tunggal, Hendrawan Nainggolan yang menyidangkan perkara memutuskan bahwa seluruh rangkaian penetapan tersangka yaitu SPDP, Kemudian SP Sidik, dan surat keputusan setelah penetapan hakim dalam persidangan prapid dianggap tidak sah. 

Namun ternyata setelah Asiong dikeluarkan pada tanggal 19 Oktober 2023, atas putusan praperadilan, oleh penyidik Polres Pelabuhan  Belawan memanggil terdakwa ini dengan penambahan dua pasal yang sebelum menjerat terdakwa dengan Pasal 374 dan Pasal 378, kemudian ditambahkan Pasal 372 dan Pasal 64 KUHP.

Lanjut Longser ini jelas menunjukan tidak ada konseling atau naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan mungkin diduga tidak memenuhi persyaratan. 

Dimana pada 17 Februari Asiong kembali ditangkap di Medan. Selalu penasehat hukum merasa ganjil dimana kita melihat dasar penangkapan ditetapkan penetapan tersangka 16 Februari 2024.

Dimana penangkapan tersebut merujuk kepada SP Sidik yang lama yang dinyatakan tidak sah oleh hakim prapid. 

“Nah itu sangat janggal, dan itu sangat melukai hukum itu sendiri. Masih digunakan surat perintah penyidikan dan SPDP yang sudah dinyatakan tidak sah oleh putusan prapid akan tetapi itu nampak di berkas perkara,” ucapnya. 

Bahkan setelah dilakukan penangkapan dan penahanan pada 18 Februari 2024, berselang empat hari kemudian pada 22 Februari 2024 langsung P21 dan P22 ke Jaksa Penuntut Umum di Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *