Masyarakat Pancur Batu Aksi di Depan Kantor Kejari Deli Serdang

By Sinarsergai Mei 14, 2024

DELI SERDANG,Sinarsergai.com –
Masyarakat Pancur Batu laksanakan aksi dukungan terhadap penegakkan hukum oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam kasus ESG, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Selasa (14/05/2024).

Dalam aksi tersebut menggunakan alat pengeras suara, selain itu spanduk besar dan Poster-poster berisi
tuntutan dan beberapa papan
bunga juga dipajang di depan Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Masyarakat Pancur Batu yang melakukan aksi juga membawa buah buahan sebagai bentuk dukungan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang telah profesional dalam penanganan perkara Edy Suranta Gurusinga.

Aksi tersebut menuntut agar terdakwa atas nama ESG dapat tetap mendekam di penjara dan harus diusut tuntas, apalagi diduga terdakwa terlibat dalam peredaran narkoba.

Seperti yang didakwakan EGS didakwa menguasai senjata api Merk Daewoo nomor seri BA006497 dengan kronologi kejadian berawal dari adanya keributan di Pancur Batu antara dua Ormas yang berujung keributan.

Selanjutnya pada Rabu, 13 Maret 2024 sekira Pukul 00.30 WIB, saksi
kepolisian beserta team dari Sat Brimob Polda Sumut berdasarkan Surat Perintah No.
Sprint/195/III/HUK.6.6/2024 melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan
Kamtibmas di Dusun III Pulo Sari Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang

Saksi dan team melihat ada keramaian yang diduga lokasi perjudian, lalu saksi
melakukan pengejaran karena masyarakat di lokasi tersebut melarikan diri, lalu saksi
Dicky Anugerah Sembiring dan saksi Surya Darma Sambo melihat langsung Edy Suranta Guru Singa
alias Godol turun dari mobil yang di tumpanginya dan
membuang 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol merk DAEWOO nomor seri BA006497
warna hitam ke arah rumput yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari EDY SURANTA
dengan menggunakan tangan kanannya.

Selanjutnya saksi Andry Purba langsung
mengamankan Edy Suranta yang saat itu berusaha melarikan diri. Kemudian Edy
Suranta beserta 1 (satu) Pucuk senjata api Jenis Pistol merk Daewoo nomor seri
BA006497 warna hitam tersebut dibawa ke Polrestabes Medan untuk dapat diproses
lebih lanjut.

Aksi damai yang dilakukan masyarakat Pancur Batu disambut baik pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang.(Sam)