SERGAI,Sinarsergai.com – Surat penyerahan hak pada tanggal 27 Juli 1979 atas nama Nurhayati diduga kuat palsu, karena transaksi tersebut tidak diketahui oleh Kepala Desa. Jelas perbuatan Nurhayati bukanlah pembeli yang beritikad baik. Hal ini ditegaskan tokoh masyarakat Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan,Sergai, Hamdi yang akrab disapa Aeng, Rabu (15/5/2024) usai menyampaikan aspirasi bersama ratusan warga Desa Kota Galuh, di Kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah dan DPRD Sergai di Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah.
Anehnya lagi, ukuran objek sengketa yang diklaim oleh Nurhayati tidaklah sesuai dengan objek sengketa di lapangan. Dan perlu untuk diketahui bahwa Nurhayati sebut Aeng, dia itu bukan keturunan Tengku dan ini sudah dicek kebenarannya melalui Tengku Achmad Tala’a akrab dipanggil Tengku Amek (Sultan Serdang IX Kesultanan Negeri Serdang), setelah dicek silsilah dari keturunan Tengku, nama Nurhayati tidak ada. Tegas Aeng.
Tanah atau objek yang digugat dan dimenangkan oleh Nurhayati di PN Sei Rampah dengan putusan No.8/Pdt.G/2022/PN Srh, saat ini masih ditempati oleh 300 KK (Kepala Keluarga) di Dusun IV Desa Kota Galuh. Masyarakat yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk tidak melakukan eksekusi terhadap tanah tersebut. Sebab,saat ini laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah masih berjalan di Polres Sergai. Ujar Aeng.
Kapolres Sergai AKBP. Oxy Yudha Pratesta yang dihubungi via Kasat Reskrim AKP. JH Panjaitan SH,MH terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah atas nama Nurhayati, membenarkan adanya laporan tersebut dan masih dalam proses.
Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga,SE didampingi Wakil Ketua dan sejumlah anggota Komisi A dihadapan masyarakat perwakilan Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh dalam rapat mengatakan, aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat ini dan semua pihak akan diundang untuk membahasnya. Jelas Ilham.
Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah yang dihubungi via juru bicara yang juga hakim Iskandar Zulkarnain, SH, Rabu (15/5/2024) sekira pukul 11.40 WIB, terkait bagaimana sikap PN Sei Rampah terhadap tuntutan masyarakat yang meminta agar tidak lakukan eksekusi, tidak memberikan jawaban hingga pukul 15.55 WIB. Selanjutnya dilakukan kembali konfirmasi dengan menghubungi pada hari yang sama tepat pukul 15.55 WIB, namun Iskandar Zulkarnain tidak mengangkat panggilan WhatsApp. (R-04)