Baru Tiga Bulan Jalan Dihotmix Sudah Rusak,Ketua FKI-1 Sergai Layangkan Surat ke Dirkrimsus Polda Sumut

By Sinarsergai Mei 16, 2024
Teks foto : Jalan Belidaan Kecamatan Sei Rampah-Kecamatan Dolok masihul,Kabupaten Sergai, berstatus Jalan Propinsi baru selesai dikerjakan dengan hotmix sudah mengalami rusak parah.(foto/dok)

SERGAI,Sinarsergai.com- Jalan Belidaan di Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah hingga Kecamatan Dolok Masihul,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),berstatus Jalan Propinsi. Proyek itu diperkirakan baru saja selesai dikerjakan selama lebih kurang Tiga bulan dengan hotmix sepanjang lebih kurang 6,5 Km. Kini kondisinya sudah banyak yang mengalami rusak parah ditandai dengan lobang besar. Peningkatan Jalan Belidaan ini dikerjakan oleh Penyedia Jasa PT Sumber Mitra Jaya berkantor di Jalan Megawati Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

,

Anehnya kata Ketua FKI-1 (Front Komunitas Indonesia Satu) Kabupaten Sergai M.,Nur Bawean,Kamis (16/5/2024), dari sejak awal pelaksanaan pekerjaan itu tidak kelihatan papan plang proyek dipajangkan, sehingga banyak warga yang tidak mengetahui dan mengalami kesulitan untuk mengawasi penggunaan uang rakyat tersebut. Pengawasan itu terhadap volume, dan besaran biaya yang dihabiskan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Pekerjaan peningkatan  jalan dengan hotmix ini diduga asal dikerjakan saja oleh pihak kontraktor, buktinya baru hitungan tiga bulan selesai dikerjakan sudah rusak. Selain itu, pembuatan rabat beton pada bahu jalan kiri dan kanan banyak yang mengalami rusak ditandai dengan retak sana-sini.”

Saat di cek ke lapangan sebut M.Nur, ada ditemukan sekitar lebih kurang 300 meter bahu jalan kiri dan kanan yang tidak dibuat rabat beton. Hal itu menimbulkan tanda tanya besar bagi berbagai kalangan masyarakat. “Kondisi jalan yang rusak itu hingga kini belum juga diperbaiki, meskipun sudah menimbulkan korban kecelakaan bagi pengendara sepeda motor.” Kita meminta Kapoldasu dalan hal ini Dirkrimsus untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek Jalan Belidaan dan memanggil semua pihak.

“Pekerjaan itu diduga kuat tidak sesuai dengan dana yang dianggarkan, meskipun hingga kini belum diketahui berapa besaran dana untuk pelaksanaan proyek jalan Belidaaan karena tidak ditemukan papan plang proyek.” Nah, terkait persoalan dengan  papan plang sambung M.Nur, sebenarnya pemasangan plang proyek itu sudah kewajiban bagi setiap pihak pelaksana berdasarkan aturan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 yang berbunyi bahwa “Setiap Pekerjaan Bangunan Fisik yang di Biayai Negara Wajib memasang plank proyek dengan mencantumkan Volume, Panjang, lebar, Ketebalan,Sumber dana, tahun anggaran, nama perusahaan yang mengerjakan dan asal pekerjaan ini dari dinas.”tegasnya.(R-04)