MEDAN,Sinarsergai.com –
Sosok mantan Bupati Tapanuli Utara dua periode Dr Drs Nikson Nababan MSi sudah tak asing di telinga masyarakat Sumatera Utara. Dialah pemimpin daerah yang pertama kali menerapkan bantuan untuk pembangunan desa Rp60 juta tiap desa pada awal kepamimpinannya sejak 2014 silam.
Kebijakan ini pun menuai berkah, tatkala Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo menerapkan kebijakan bantuan Dana Desa dengai nilai anggaran yang berfariasi dimulai pada 2016.
Nikson pun sigap menampung kehendak dan harapan masyarakat Taput. “Saat pertama saya memimpin Taput, sebagian desa masih ada yang terisolir. Bahkan belum ada aliran listrik. Maka saya dan jajaran beserta stakeholder berwenang bahu-membahu menuntaskan peraoalan ini,” ungkapnya saat berbincang dengan wartawan, Jumat (24/5/2024).
“Untuk menanggulangi daerah terpencil yang belum ada aliran listrik, tidak bisa kita sanggupi begitu saja. Infrastruktur jalan harus ditanggulangi terlebih dahulu,” tuturnya.
Baru kemudian, kata Nikson, tiang-tiang listrik bisa masuk ke desa-desa di dalam hutan. “Untuk kemudian, pemasangan aliran listrik bisa kita penuhi,” ujar Nikson.
Perjuangan Nikson, membenahi desa-desa di Tapanuli Utara tak hanya sampai di situ. Lahan tidur yang banyak terbengkalai, dirasa juga menjadi persoalan yang tak kalah penting.
“Alhamdulillah, Puji Tuhan, 6.000 hektare lebih lahan tidur yang awalnya tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, akhirnya menjadi lahan tempat masyarakat bergantung dan menghidupi keluarganya,” ucapnya dengan penuh rasa syukur.
Bahkan, Nikson sampai membeli traktor (mekanisasi pertanian) dan alat berat demi pembenahan lahan dan jalan bisa optimal demi kepentingan masyarakat Taput saat itu.
Boleh dikatakan, Nikson sukses memanfaatkan jabatannya demi seutuhnya kepentingan masyarakat. Nikson pun disebut tak pernah mengambil untung apapun dari proyek-proyek infrastruktur desa selama ia memimpin wilayah kawasan Danau Toba itu.
“Tidak sekalipun saya ambil fee proyek-proyek pembangunan desa. Demikian juga dengan pengangkatan pejabat, kepala sekolah, pengangkatan PPPK. Semuanya gratis tanpa ada pungutan,” tegas Nikson lagi.













