Komisi A DPRD Sumut Telah Rekomendasikan Penyelesaian Lahan Al Washliyah Proses Hukum – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Komisi A DPRD Sumut Telah Rekomendasikan Penyelesaian Lahan Al Washliyah Proses Hukum

×

Komisi A DPRD Sumut Telah Rekomendasikan Penyelesaian Lahan Al Washliyah Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

       (Sita Eksekusi)

Tindak lanjut penegakan hukum pada Senin (13/5/24) PN Lubukpakam telah menggelar sita eksekusi dihadiri Juru sita PN Lubukpakam Bistok, Kuasa Hukum PB Al Washliyah Ade Zainab Taher SH , Akmal Samosir dari PW Al Washliyah Sumut dan Kasat Intel Polres Belawan AKP Zul Efendi SH.

        Hal itu sesuai sita eksekusi Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo 55/Pdt G/2012/PN LP tanggal 13 Desember 2023. Proses pembacaan berita acara sita eksekusi berjalan lancar dalam pengamanan jajaran Polres Belawan, TNI serta Satpol Pol PP secara persuasif.

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Ade Zainab Taher SH , mengemukkan (13/05/20204 “Kita terus memperjuangkan hak sebagai warga negara yang taat hukum,” ujarnya.

Usai proses Sita eksekusi, sebut Ade Zainab Taher, maka selanjutnya akan dilakukan pengukuran lahan dan pelaksanaan Eksekusi Fisik di rencanakan pada bulan Juli 2024 setelah semua persiapan dan prosudure terpenuhi,

 Kami menghimbau kepada semua pihak untuk MENINGGALKAN dan MENGOSONGKAN  areal 32 Ha Milik PB Al Wasliyah di pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang sebelum di laksanakan Eksekusi Fisik ujarnya.(ril/Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *