Menelisik RUU POLRI, Orde Baru Bakal Kembali Bangkit ?

By Sinarsergai Mei 26, 2024
Teks foto : Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi

Oleh: Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi

Adalah fakta sosial yang tak terbantahkan kalau ABRI ditahun 1998 mendahului melaksanakan Reformasi Internal, sebelum reformasi sitem kenegaraan dilaksanakan. Dalam prakteknya, karena  tingginya dinamika politik yang melingkupi bangsa dan negara saat itu, Panglima ABRI yang saat itu dijabat oleh Jenderal TNI Wiranto sendiri sampai 2 kali membentuk Tim Perumus Konsep Reformasi Internal ABRI.

Adapun Inti dari Konsep Reformasi  Internal ABRI Termaksud adalah:

Satu. “Hapus Dwifungsi ABRI”, artinya ABRI melepas peran Sospol nya dan karenanya tidak lagi terlibat Politik Praktis, serta menghentikan konsep tugas karya.

Dua. TNI dan Polri dipisah, masing-masing kembali kejati-dirinya, dengan tugas pokok TNI dibidang Pertahanan Negara, sementara Polisi diposisikan sebagai bagian dari “Law and Justice System”.

Ketiga. Keamanan adalah output dari sistem sipil, karenanya bila timbul masalah keamanan haruslah terlebih dahulu ditangani oleh aparatur sipil dan dengan cara-cara sipil (Keberadaban), baru setelah aparatur sipil termasuk Polri gagal atau secara terukur dipastikan akan gagal dan atau bakal jatuh korban, maka saat itu pula penanganan masalah keamanan beralih menjadi tugas TNI.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *