Konsep reformasi Internal ABRI tersebut kemudian disosialisasikan kepada semua Anggota TNI dan Polri yang berpangkat Mayor keatas, diseluruh Indonesia. Artinya Perwira TNI dan Polri yang ditahun 1998 telah berpangkat Mayor keatas adalah saksi sejarah tentang kuatnya tekad ABRI untuk mengantar bangsa ini memasuki era demokrasi.
RUU Polri Bisa Menodai Misi Suci Reformasi Internal ABRI.
Kesadaran untuk duluan melakukan reformasi internal ABRI tersebut diatas, sudah barang tentu tidak bisa lepas dari kuatnya tuntutan publik untuk melaksanakan reformasi yang terjadi saat itu. Disisi lain, dilingkungan elit ABRI sendiri saat itu sudah timbul kesadaran pentingnya ABRI duluan melakukan reformasi internal nya, agar bangsa ini tidak kembali berdarah-darah, khususnya dalam kaitan pergantian rezim berkuasa. Adapun hal yang menunjang tumbuhnya kesadaran tersebut adalah karena jabatan elit ABRI saat itu sebagian besar sudah diduduki perwira yang telah mengenyam pendidikan tinggi diluar ilmu kemiliteran, baik di dalam maupun luar negeri. Karenanya wajar saja, kalau konsep “nation state” dimana negara pada hakikatnya adalah “wadah” dan “alat” bersama dari segenap anak bangsa secara setara, juga sudah mereka pahami.
Sebagian besar dari mereka juga tahu bahwa dalam negara demokrasi tidak boleh ada “control social” yang diatas namakan untuk kepentingan nasional dan atau keselamatan negara yang bersumber dari hakikat Ancaman baik yang datang dari dalam maupun luar negeri, sebagaimana yang lazim diterapkan dalam negara komunis dan atau negara otoriter lainnya. Meraka juga sudah paham bahwa dalam negara demokrasi mutlak diperlukan pemisahan kapan supremasi sipil dan militer diterapkan, karenanya mustahil konsep Dwi Fungsi ABRI bisa diteruskan. Dan berkat diskusi panjang, dengan menghadirkan nara sumber dari sejumlah Perguruan Tinggi jauh sebelum muncul “people power” yang menghendaki Pak Harto lengser, ABRI melalui sejumlah Kelompok Kerja, juga sudah membahas tentang norma universal dalam negara demokrasi, salah satunya tentang keberadaan Polisi sebagai “Para Legal” dan dengan kedudukan sebagai bagian dari “Law and Justice” dengan status sebagai aparatur sipil.
Memang aneh kalau UU Polri yang dibuatnya kemudian ternyata menempatkan Polri diberi embanan untuk menangani masalah keamanan dalam arti luas, termasuk untuk mengatasi pemberontakan bersenjata, padahal sewaktu Orde Baru sendiri masalah keamanan yang menjadi porsi Polri tak lebih sebatas KAMTIBMAS, bukan keamanan dalam arti mengkait kedaulatan negara. Dan kini menjadi lebih aneh lagi, karena saat bangsa ini sudah masuk era demokratisasi, kemudian muncul RUU Polri yang akan membuat Polri menjadi lembaga “super body”, sebagaimana yang dulu diperankan ABRI selama era Orde Baru.













