Sementara Elit yang merumuskan dan menerapkan konsep tata kelola kekuasaan negara yang gagal tersebut, berserta keluarga dan anak keturunannya boleh saja merasa menderita, tapi mereka tidak sampai hidup dalam kemiskinan.
Oleh karenanya sungguh mulia kalau Elit Bangsa yang akan dilibatkan dalam pembahasan RUU Polri, tidak lagi menggunakan “konsep aturan bernegara” yang baru sebatas gagasan, tanpa pembuktian validtitas kebenarannya baik dalam praktek maupun secara teori. Bukankah dengan mudah kita bisa mengadopsi nilai-nilai universal tentang pengaturan lembaga Kepolisian dalam sistem negara demokrasi yang keberadaannya dibatasi sebagai bagian dari sistem hukum, sebagaimana yang tergelar dibanyak negara. Dengan demikian 270 juta lebih anak bangsa ini kedepan tidak lagi dijadikan “kelinci percobaan” gagasan elit dalam hal ini tentang konsep pengaturan Polri.
(*Penulis, mantan Wakil Ketua Tim Penyusun Reformasi Internal ABRI Yang Diketuai Mayjen TNI Agus Wirahadi Kusuna.)