Pengawasan Terhadap Kejaksaan Dalam Melakukan Proses Penyidikan Agar Tidak Sewenang-Wenang Menentukan Tersangka Tindak Pidana

By Sinarsergai Mei 27, 2024

oleh : Dr.Ismayani.,S.H.S.Pd.,M.H.,
C.NSP., C.THc.,CTL.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menerapkan proses penegakan hukum yang proporsional dengan penerapan diferensiasi pada setiap komponen agar masing-masing aparat memiliki batasan yang jelas akan tugasnya.

Sehingga, tidak terjadi pelaksanaan wewenang yang tumpang tindih antara satu bidang dengan bidang lainnya. Dilakukan diferensiasi untuk membagi peran penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan.

Meski setiap komponen memiliki kewenangan tertentu untuk peran yang berbeda, tetapi dalam mewujudkan sistem keadilan yang utuh, maka setiap komponen harus melakukan koordinasi yang baik. Namun demikian, karena alasan tertentu maka tidak tertutup kemungkinan akan adanya pemberian kewenangan khusus, sehingga perlu pula adanya koordinasi yang baik dan jelas tentang pengecualian yang dimaksud.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan, adanya kewenangan Kejaksaan untuk pemeriksaan tambahan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik guna membuka ruang bagi Penuntut Umum dalam menyelesaikan sendiri penyidikan yang tidak kunjung dapat diselesaikan oleh penyidik.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *