Sedangkan Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH,M.Hum dengan Gelar Datuk Seri Amar Lela Cendekia yang menjabat sebagai Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli menegaskan Surat tanah Grand Sutan 102/1924 itu tidak benar objek tanahnya di Desa Kota Galuh dan tidak ada dikeluarkan oleh Sultan Deli.
Kalau Surat Grand Sultan 102/1924 itu objeknya di Kota Medan. Jadi, Grand Sultan itu diduga palsu. Ini diduga ada campur tangan mafia tanah yang bermain di Kabupaten Serdang Bedagai. “Masalah ini harus diusut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum.” pinta Prof.Dr.OK Saidin yang juga Guru Besar Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Turut hadir Tengku Moharsyah Nazmi,SH.MH gelar Tengku Duta Setia Narawangsa Deli, Ketua Partai Gerindra Sergai Budi SE, Pengacara Mardi Sijabat,SH,COCLE dan Fauziah Bardes.(R-04).