Penasehat Hukum Nurhayati Tuding Konpers Digelar Aeng Hanya Opini Sesat, Kalau Grand Sultan 102/1924 Dianggap Palsu Coba Tunjukkan Mana Yang Asli – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Penasehat Hukum Nurhayati Tuding Konpers Digelar Aeng Hanya Opini Sesat, Kalau Grand Sultan 102/1924 Dianggap Palsu Coba Tunjukkan Mana Yang Asli

×

Penasehat Hukum Nurhayati Tuding Konpers Digelar Aeng Hanya Opini Sesat, Kalau Grand Sultan 102/1924 Dianggap Palsu Coba Tunjukkan Mana Yang Asli

Sebarkan artikel ini

(Teks foto : Dedi Suheri,SH dari Kantor Advokat DSP Law Firm (Dedi-Suhendri & Partners) mendampingi Kliennya T.Nurhayati dan T.Raja Gamal Telunjuk Alam)

MEDAN,Sinarsergai.com – sinarsergai.com: Penasehat Hukum Dari Kantor Advokat DSP Law Firm (Dedi-Suhendri & Partners) Dedi Suheri,SH dan Kawan-Kawan di Medan yang mendampingi Tengku Nurhayati menuding Konpresnsi Pers yang digelar Andy alias A’eng Jombo dengan Narasumber Sultan Serdang T.Ahmad Thala’a, Sultan Deli ke-14, Sultan Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alamsyah, OK Saidin, Pangeran Bedagai T.Syafii, Mardi Sijabat,SH selaku Kuasa Hukum A’eng hanyalah opini sesat belaka.

Hal ini ditegas Dedi Suheri,SH yang didampingi Novel Suhendri,SH dan Ikhwan Khairul Fahmi,SH., di kantor Advokat Law Firm kepada wartawan, Kamis (30/5/2024), saat menggelar Konprensi Pers Bersama T.Nurhayati dan T.Raja Gamal Telunjuk Alam untuk mengklarifikasi atas Opini sesat yang disampaikan Narasumber saat Konprensi Pers di TTS Milik A’eng Jumbo.

(Teks Foto : Tengku Nurhayati dan Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam)

Menurut Dedi Suheri,SH, apa yang disampaikan para narasumber yang di undang A’eng itu yang coba mengintervensi putusan Inkrah Mahkamah Agung agar proses Konstatering Dan Eksekusi Lahan yang dimenangkan Nurhayati atas 3 objek di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, meskipun dalam amar putusan Inkrah Mahmakah Agung (MA) Nurhayati berhak seluruhnya atas lahan seluas 64 HA di Dusun IV Desa Kota Galuh Tersebut.

“Apapun cerita atau isi konprensi Pers yang digelar A’eng soal Silsilah Nurhayati, Nurhayati bukan Tengku, dan Surat Grand Sultan 102/1924 yang dibeli Nurhayati dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam pada tahun 1979 adalah palsu, semua itu kami kesampingkan, yang terpenting bagi kami mendesak PN Sei Rampah untuk sesegera mungkin melakukan Konstatering ulang dan Eksekusi sesuai perintah MA yang sudah mengeluarkan ketetapan inkrah dengan no.2690.k/Pdt/2023 atas kemenangan Nurhayati selaku klien saya,” ujar Dedi Suheri.

Dedi Suheri juga geram dengan keterangan sejumlah Narasumber yang tidak berbobot itu, ada yang mengatakan bahwa Grand Sultan 102/1924 itu berlokasi di lahan Poltax Taxi di Jalan Brigjen Katamso Medan, padahal lahan tersebut luasanya hanya 1 Ha dan surat tersebut dikeluarkan oleh Kesultanan Deli, sementara Grand Sultan 102/1924 yang dimenangkan Nurhayati ini berada di Dusun IV Desa Kota Galuh seluas 64 HA sesuai Terjemahan dari Drs.Bahrum Saleh,M.Ag selaku Staf Pengajar atau Dosen Program Studi Sastra Arab Usu pada tahun 2021 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *