Menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut awak media juga memiliki hak konfirmasi agar beritanya berimbang memberitakan kepada Kepala Desa juga mempunyai hak bantah.
Perbuatan oknum kades itu jelas bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,”pungkas Ketua Organisasi konstituen Dewan Pers itu.
Sementara itu, saat dilakukan mediasi oleh pihak Polres Binjai melalui unit Pidum Satreskrim Polres Binjai Kades Desa Sendang Rejo Neddi S bersama perangkat Desa meminta maaf kepada salah satu pihak awak media.
“Saya minta maaf, “terang Nedi S selaku Kepala Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, di ruang mediasi lantai 2 Reskrim Polres Binjai. (ril/wan)
Teks. Foto: Kantor Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara. (/)













