“Penyelenggaraan pemerintahan dijadikan prioritas dan komitmen dalam upaya menghadirkan negara di tengah masyarakat. Maksud penilaian ini untuk menentukan pencapaian hasil evaluasi perkembangan desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.
Selanjutnya, hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk memformulasikan berbagai program pembangunan di masa akan datang.
(Sam)