Deli Serdang,Sinarsergai.com– Pedagang Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang sangat mengapresiasi kinerja Satuan Polisi(Satpol ) Pamong Praja Kab Deli Serdang yang telah melakukan penyegelan terhadap bangunan kios yang diduga berdiri tanpa IMB
Seperti yang diungkapkan J Simamora, pengelola Pasar Gambir Baru kepada sejumlah wartawan Senin (3
/6/2024) siang mengatakan dia berharap sikap tegas satuan pol PP Kabupaten Deli Serdang didukung oleh pejabat pemkab Deli Serdang termasuk DPRD Deliserdang
Ditegaskan Simamora lagi, penyegelan itu berawal dari rasa keberatan pihaknya sebagai pengelola pasar tersebut bersama para pedagang atas dibangunnya enam unit kios di lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi pengunjung pasar yang ingin berbelanja di tempat itu oleh oknum berinisial AK yang diduga tidak memilki IMB
Kami mohon kepada pejabat Bupati Deliserdang, dan DPRD tolong didukung kinerja Satpol PP Deliserdang,” ucap J Simamora.
Karena, sambung dia, kami melihat di sini bahwa Satpol PP Deliserdang sudah menjalankan fungsi mereka sebagai garda, apa itu garda? Adalah penegak peraturan daerah.
Lebih lanjut J Simamora, sebelum enam gedung kios ini dibangun, sekitar lima tahun lalu mereka juga telah membangun empat pintu kios di lahan parkir, namun itu sudah ditempati.
“Jadi saya mohon kepada bapak gubernur, forkopimda Sumut mendukung sepenuhnya kinerja Satpol PP Deliserdang, demi tegaknya peraturan terutama perda Deliserdang yang sangat merugikan PAD Kabupaten Deliserdang. Dia membangun tanpa mengindahkan perda. Ini jelas jelas dilanggar,” pungkas J Simamora.(Mar)