Daerah

Merasa Dirugikan, PT.SJA Akan Bawa Masalah Tudingan Tidak Miliki Izin Limbah B3 ke Dewan Pers

×

Merasa Dirugikan, PT.SJA Akan Bawa Masalah Tudingan Tidak Miliki Izin Limbah B3 ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Teks foto L Penanggungjawab Operasional PT.Surya Jaya Agung Denny memperlihatkan izin pengelolaan limbah B3, Sabtu (8/6/2024)

SERGAI,Sinarsergai.com-  Pihak PT. Surya Jaya Agung (SJA) sangat menyayangkan adanya informasi yang disajikan di sejumlah media online baru-baru ini tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan kembali terhadap informasi yang menyebutkan diduga PT.SJA tidak memiliki izin limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Terkait tudingan yang tidak mendasar dan bukti, maka masalah ini tentunya sangat merugikan pihak perusahaan dan tetap akan dilaporkan ke Dewan Pers dengan harapan masalah ini bisa diproses.

“PT.SJA memiliki izin pemanfaatan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Limbah B3 yang dihasilkan dari produksi Batu Bata Beton itu dimanfaatkan dan secara berkala dalam setahun terus dilakukan pengujian terhadap limbah B3 oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Tudingan yang tidak mendasar itu telah merusak nama baik perusahaan dan sangat keberatan dengan informasi tersebut.Hal ini disampaikan Penanggung Jawab Operasional PT.SJA didampingi Along selaku Co Founder di Rumah Makan Sinangkong Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sabtu (8/6/2024)

PT Surya Jaya Agung sudah lama memiliki izin Surat Kelayakan Operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 dengan nomor 5.4/PSLB3/PSLB3/PLB.3/01/2024. Izin dari instansi terkait pengelolaan lingkungan hidup sudah dimiliki dari tingkat kabupaten hingga kementerian.”

PT Surya Jaya Agung telah melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan izin yang kami peroleh. Pengelolaan ini sangat penting untuk upaya pelestarian lingkungan, baik secara nasional maupun internasional. Pemanfaatan limbah B3 menjadi produk merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan di Indonesia,” lanjut Denny.

Lebih lanjut, Denny menjelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *