Nikson memaparkan awalnya informasi kepada pihaknya dana PEN bukan pinjaman, melainkan dikucurkan untuk pemulihan ekonomi nasional. Namun ketika pencairan atau setelah vendor berjalan, dalam rapat dengan Kementerian Keuangan dan PT SMI, dana ini dibuat menjadi pinjaman, meski tidak dikenakan bunga.
Nikson mengatakan PT SMI dan Kemenkeu menyatakan dana alokasi umum (DAU) Taput akan ditambah untuk membayar pinjaman PEN itu. “Memang betul ditambah, namun pengeluaran Pemkab dari DAU itu juga bertambah akibat beban baru lainnya, seperti untuk P3K, sehingga dihitung dengan pengembalian dana PEN, Pemkab tidak sanggup dan tetap juga terpaksa dilakukan rasionalisasi dan refocusing,” jelasnya.
Tentang detail pinjaman, Nikson merincikan bahwa jumlah pinjaman PEN tahun 2020 sebesar Rp319.206.190.801 dimana tidak dikenakan bunga, namun hanya dikenakan biaya provisi 1 persen diawal pinjaman sebesar Rp3.192.961.908 serta biaya pengelolaan sampai dengan akhir pinjaman sebesar Rp3.360.152.790. Adapun pembayaran pokok pinjaman dilakukan melalui pemotongan DAU oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp4.433.419.671 setiap bulan dimulai Januari 2023,” jelasnya.
Sedangkan tahun 2021 sebesar Rp70.226.856.862, dimana pembayaran pokok, bunganya, biaya pengelolaan dan biaya provisi dibayarkan dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara. Total bunga yang harus dibayarkan sampai dengan akhir pinjaman sebesar Rp10.793.729.849 dan biaya pengelolaan sebesar Rp460.459.687 serta biaya provisi dibayarkan di awal pinjaman sebesar Rp702.268.569.
Adapun pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp. 1.300.497.453 dibayarkan setiap bulan dimulai Juni 2022 dan untuk pembayaran bunga disesuaikan pembayarannya sesuai dengan tagihan dari PT. SMI (tiap bulan). Sehingga apabila ditotal keseluruhan utang PEN Tahun 2020 dan PEN Tahun 2021 adalah sebesar Rp407.941.720.466.
Lebihlanjut disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga tetap berupaya untuk bermohon kepada pemerintah pusat agar diberikan keringanan atas pinjaman PEN Tahun 2020 melalui Surat Bupati Nomor 910/0896/5-2.1/XI/2023 tanggal 30 November 2023 hal Permohonan Pemutihan/ Penghapusan Pembayaran Pinjaman PEN Tahun 2020.