“Jadi sudah dua kali saya menyurati Menteri Keuangan agar dana PEN tidak perlu dipulangkan karena telah dimanfaatkan dan berhasil sebagai penyangga pemulihan ekonomi atau jika dipulangkan maka DAU harus ditambahkan dengan perhitungan-perhitungan rinci untuk kemampuan mengembalikan dana PEN tersebut,” jelasnya.
Adapun yang menjadi landasan hukum pinjaman dimaksud yaitu PMK Nomor 105/PMK/07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 43/PMK/07/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 105/PMK/07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN. (ril/R-04)