Hukum & Kriminal

Tidak Terima Dibongkar, Pj Bupati Bersama Kasatpol PP Deliserdang Dilaporkan ke Poldasu

×

Tidak Terima Dibongkar, Pj Bupati Bersama Kasatpol PP Deliserdang Dilaporkan ke Poldasu

Sebarkan artikel ini

Percutseituan, Sinarsergai.com – Warga Kampung Kompak Desa Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang tidak terima dengan pembongkaran yang diduga secara sepihak oleh Pemkab Deli Serdang.

Untuk itu, Freddy Erianto Panjaitan yang bangunan gudang miliknya dibongkar bersama bangunan rumah milk warga yang terkena pembongkaran melalui kuasa hukumnya Kamarudin Hendra Simanjuntak melaporkan Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Al Rahman bersama Kasatpol PP Deliserdang Marjuki ke Polda Sumatera Utara. 

“Benar, siang tadi Selasa (11/06/24) kita telah melaporkan Pj Bupati Deliserdang, Wiria Al Rahman bersama Kasatpol PP Deliserdang Marjuki ke Polda Sumatera Utara,” ucap Kamarudin saat temu pers kepada awak media dimana saat itu juga dihadiri oleh ratusan warga Kampung Kompak.

Laporan tersebut, STPL Nomor : LP/B/755/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara yang diterima oleh Kepala SPKT ub KA Siaga II, AKP RAZ Simamora, SH, dimana keduanya disangkakan melanggar Pasal 170 Jo 55 dan Jo 56 KUHP. Dimana akibat pengerusakan dan pembongkaran kliennya serta warga yang terkena merugi Rp10 Milyar.

Kenapa Pj dan Kasatpol PP Deliserdang kita laporkan?, sebab kliennya merasa dirugikan atas pengerusakan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Deliserdang atas perintah Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Al Rahman. 

Tentunya kita prihatin kenapa ini bisa terjadi terhadap klien saya maupun masyarakat disini seharusnya kan ada surat pemberitahuan dan bukan main bongkar saja dengan menggunakan alat berat.

Lanjut, Kamarudin bahwa masyarakat disini telah mempunyai alas hak yang kuat bahwa semenjak dimenangkan gugatan oleh Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) pada di Mahkamah Agung No.1734 K/pdt/2001 perkara Kasasi Perdata Mahkamah Agung bahwa pelapor dan korban lainnya memiliki tanah seluas 8000 meter persegi yang terletak di Jalan H.Anif Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang.

Terlebih masyarakat disini sudah tinggal lebih dari 20 tahun lamanya, bahkan mereka sudah terdata menjadi penduduk dan rumah telah dipasang nomor serta sudah masuk aliran listrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *