Tidak Terima Dibongkar, Pj Bupati Bersama Kasatpol PP Deliserdang Dilaporkan ke Poldasu

Percutseituan, Sinarsergai.com – Warga Kampung Kompak Desa Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang tidak terima dengan pembongkaran yang diduga secara sepihak oleh Pemkab Deli Serdang.

Untuk itu, Freddy Erianto Panjaitan yang bangunan gudang miliknya dibongkar bersama bangunan rumah milk warga yang terkena pembongkaran melalui kuasa hukumnya Kamarudin Hendra Simanjuntak melaporkan Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Al Rahman bersama Kasatpol PP Deliserdang Marjuki ke Polda Sumatera Utara. 

“Benar, siang tadi Selasa (11/06/24) kita telah melaporkan Pj Bupati Deliserdang, Wiria Al Rahman bersama Kasatpol PP Deliserdang Marjuki ke Polda Sumatera Utara,” ucap Kamarudin saat temu pers kepada awak media dimana saat itu juga dihadiri oleh ratusan warga Kampung Kompak.

Laporan tersebut, STPL Nomor : LP/B/755/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara yang diterima oleh Kepala SPKT ub KA Siaga II, AKP RAZ Simamora, SH, dimana keduanya disangkakan melanggar Pasal 170 Jo 55 dan Jo 56 KUHP. Dimana akibat pengerusakan dan pembongkaran kliennya serta warga yang terkena merugi Rp10 Milyar.

Kenapa Pj dan Kasatpol PP Deliserdang kita laporkan?, sebab kliennya merasa dirugikan atas pengerusakan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Deliserdang atas perintah Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Al Rahman. 

Tentunya kita prihatin kenapa ini bisa terjadi terhadap klien saya maupun masyarakat disini seharusnya kan ada surat pemberitahuan dan bukan main bongkar saja dengan menggunakan alat berat.

Lanjut, Kamarudin bahwa masyarakat disini telah mempunyai alas hak yang kuat bahwa semenjak dimenangkan gugatan oleh Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) pada di Mahkamah Agung No.1734 K/pdt/2001 perkara Kasasi Perdata Mahkamah Agung bahwa pelapor dan korban lainnya memiliki tanah seluas 8000 meter persegi yang terletak di Jalan H.Anif Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang.

Terlebih masyarakat disini sudah tinggal lebih dari 20 tahun lamanya, bahkan mereka sudah terdata menjadi penduduk dan rumah telah dipasang nomor serta sudah masuk aliran listrik.

Bahkan lanjut pengacara kondang asal Jakarta ini, ketika pihak melakukan klarifikasi ke Kantor Bupati Deli Serdang, saat itu diterima Asisten 1 sempat terucap bahwa itu perintah dari Presiden yang kemudian diralat dengan alasan bahwa itu murni dari Pemkab Deli Serdang dengan dalil warga tidak memiliki IMB.

Dan yang perlu diingat, lanjut Kamarudin bahwa Pj Bupati dan Pj Walikota termasuk Pj Gubernur tidak berhak mengeluarkan IMB. Dan kalau pun harus ada izin kenapa saat ini karena melihat perkembangan pemukiman warga dan banyak usaha yang berkembang dikawasan ini.

Dan selain itu saat dirinya bersama perwakilan warga melakukan klarifikasi kepada Pemkab Deli Serdang apakah pembongkaran berkaitan dengan oknum pengusaha atau utusan inisial HB dan S, meski telah dibantah.

Namun anehnya kedatangan Satpol PP bersama unsur TNI/Polri beserta alat berat justru dimanfaatkan oleh oknum pengusaha dengan melakukan penembokan sejumlah ruko maupun Masjid yang bersebelahan.

Dimana mereka mengatakan bahwa lahan itu milik mereka.

Namun klaim tentang kepemilikan lahan tersebut, setelah dilakukan pengecekan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangi oleh Dwi Endah Purwanti selaku Kepala Dinas tertanggal 12 Februari 2024 menyatakan tidak ditemukan.

Dimana SK yang dimaksud yakni SK Gubernur Sumatera Utara No. SK.8/MM/L.R/1969 tertanggal 8 Agustus 1969.

Jadi atas hal itu kita meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti pengaduan warga. Dalam hal ini tidak hanya Pj Bupati dan Kasatpol PP Deliserdang namun juga Camat Percutseituan, Desa Sampali serta oknum pengusaha/utusan pengusaha HS dan B, nantinya kita akan proses secara hukum baik itu pidana maupun perdata.

Nah bila pengaduan kita tidak jalan di Poldasu nantinya untuk perkara ini akan kita bawa ke Mabes Polri di Jakarta.

Terpisah Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Al Rahman tidak membalas konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsAppnya.(aac)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *