Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan, Kapolresta Deli Serdang Harap Semua Masyarakat Turut Berantas Narkoba – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan, Kapolresta Deli Serdang Harap Semua Masyarakat Turut Berantas Narkoba

×

Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan, Kapolresta Deli Serdang Harap Semua Masyarakat Turut Berantas Narkoba

Sebarkan artikel ini

LP/A/ 119/IV/2024 tanggal 24 April 2024. Kejadian bermula pada Rabu (24/04/2024) yang lalu sekira pukul 15.00 WIB di X Ray Kargo Gatrans Bandara Internasional Kualanamu di Jalan Karya Nomor : 8 Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Kargo Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menemukan 4 (Empat) bungkus barang bukti Narkoba jenis sabu dikemas plastik klip transparan seberat 306 Gram yang akan dikirim ke Maluku Utara dengan penerima berinisial MG.

LP/ A/124/IV/2024 tanggal 30 April 2024, diruang tunggu lantai satu Bandara Kualanamu. Personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Petugas Avsec Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menangkap 2 (Dua) Pria berinisial I alias IR dan AP alias P yang saat itu membawa lima paket besar berisi sabu seberat 925 Gram yang akan dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan yang diperoleh dari seorang pria berinisial AP.

LP/A/137/V/2024 tanggal 8 Mei 2024. Kejadiannya diruang Tunggu Lantai 1 (Satu) Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Avsec Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menangkap 3 Pria berinisial JE aliaa J, FR dan T, yang saat itu membawa barang bukti Narkoba jenis sabu empat paket sabu dikemas plastik klip transparan seberat 2007 Gram, 4 paket sabu seberat 2005 Gram, empat paket sabu seberat 2001 Gram, yang akan dibawa ke Lombok, NTB yang diperoleh dari pria berinisial RY dan RK.

LP/ A/141/V/2024 tanggal 8 Mei 2024. Saat itu Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari Gudang Gatrans (Regulated Agent Kargo Udara) Bandara Internasional Kualanamu di Jalan Karya Nomor : 08 Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang memberitahukan adanya temuan barang serbuk berbahaya di Mesin X-Ray dalam satu buah Kotak Kardus yang telah dipeking Kayu. Petugas menuju kesana, dan saat Kotak Pekingan Kayu dibuka ditemukan satu buah Loudspeaker warna Hitam didalamnya satu bungkus plastik bening berisi Narkoba jenis sabu seberat 1000 Gram yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Kota Medan dengan tujuan Makassar. “Para tersangka yang membawa barang bukti Narkoba jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat lima Tahun,” sebut Kapolresta Deli Serdang, Rabu (12/06/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *