LP/A /142/V/2024 tanggal 8 Mei 2024. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat kabar adanya peredaran ganja di Dusun I Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan mengamankan seorang Pria berinisial JS. Saat tas ransel warna cokelat-hijau-putih dibuka, ditemukan satu buah plastik klip transparan satu berisi ganja dibungkus kertas nasi seberat 102,40 Gram. “Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (Lima) Tahun,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Rabu (12/06/2024).(Sam)
Beranda
Daerah
Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan, Kapolresta Deli Serdang Harap Semua Masyarakat Turut Berantas Narkoba
Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan, Kapolresta Deli Serdang Harap Semua Masyarakat Turut Berantas Narkoba
Sinarsergai4 min baca
