Hukum & Kriminal

Bareskrim Mabes Polri Bersama Polda Sumut Ungkap dan Gerebek Pabrik Ekstasi

×

Bareskrim Mabes Polri Bersama Polda Sumut Ungkap dan Gerebek Pabrik Ekstasi

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Sinarsergai.com-Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumatera Utara Berhasil mengungkap dan Gerebek laboratorium Pabrik pembuatan ekstasi di ruko Lantai 3 Jalan Kapten Jumhana, No136 C Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

Dalam pengungkapan ini, 6 orang tersangka pelaku berhasil diamankan. Berikut inisial mereka, HK pembuat, DK (istri HK) pembantu lab, selaku pemilik, SS pemesan alat cetak dan pemasaran, S penanggung jawab transaksi, HP kurir dan HD sebagai pemesan ekstasi, serta dua orang lainnya masuk dalam daftar DPO, atas nama R dan B ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Bersama Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, saat memberikan keterangan dilokasi penggerebekan Kamis (13/6/24).

Lanjut Mukti menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan pada, Selasa (11/6/2024) pukul 14.00 WIB yang dilanjutkan dengan penindakan di kawasan Jalan Gatot Subroto, serta di Koin Bar Jalan Lintas Sumatera, Pematangsiantar, Rabu (12/6/2024).

“Kronologisnya berawal dari pengungkapan kasus (clandestine laboratorium narkoba) di Sunter dan di Bali,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kali ini, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 635 butir pil ekstasi jenis Ferrari. Adapun lab ekstasi di Jalan Kapten Jumhana Sukaramai ini, dari keterangan pelaku, memproduksi lebih dari 600 butir pil ekstasi dalam sebulan, dan sudah beroperasi selama 6 bulan. Operandi nya sistem pesan, buat, antar.

Mukti mengatakan, dalam kasus ini pembuatan ekstasi telah berubah dari bahan baku MDMA menjadi memphedrone. Menurutnya, hal ini sangat perlu diantisipasi karena memphedrone bisa dibeli dengan mudah

“Bahan baku didapatkan menggunakan pemesanan melalui market place. Contohnya dia beli dari China jika tidak ada di Indonesia,” katanya.

Terhadap para pelaku, akan dijerat dengan pasal dalam UU narkotika. Dengan ancaman hukuman mati.

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana memaparkan, dari rangkaian kronologis yang diungkap, diketahui modus operandi para pelaku lewat clandestain lab yang ada di lantai III bangunan ruko yang dilakukan tersangka beserta istrinya adalah ekstasi kandungan memphedrone.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *