Ketua KADIN Binjai Ferdy Yupa: Swalayan Harus Sediakan Ruang UMKM

By Sinarsergai Jun 15, 2024

BINJAI,Sinarsergai.com -Ketua Kamar Dagang dan Industri (KAIN) Kota Binjai Fery Yupa secara tegas mengatakan “Toko Swalayan atau Peretail modern wajib menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 30% dari total luas area pusat perbelanjaan,” tegas Ferdy, dalam konfrensi Pers di salah satu Caffe di Kota Binjai, Kamis (8/6/2024).

“Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni Permendag No. 56/2014,” sambung pria berbadan tegab itu yang menambahkan ini adalah tugas pemko Binjai untuk kedepannya agar terealisasi.

Permendag baru tersebut mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Aturan yang berlaku mulai 1 Mei 2021 ini sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2014.

“Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30% dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” masih sambung Ferdy meneruskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.Katanya.

Pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan atau menawarkan ruang usaha yang strategis dan proporsional dalam rangka kemitraan, dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada UMKM. Ruang usaha strategis yang dimaksud yakni, berada di lokasi yang mudah diakses pengunjung.

Ferdy mengaku masih banyak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayah Kota Binjai yang ingin memasarkan produknya ke ritel modern, ternyata terhalang dengan syarat yang dinilai terlalu berat.

Minimal ada satu stand tersendiri untuk bisa menampung produk UMKM. Adapun untuk kemasannya agar produk tersebut bisa menarik minat pembeli. Dan para pelaku UMKM bisa mengikuti standar yang dimiliki ritel modern.

“Kemasan mungkin bisa disesuaikan dengan keinginan ritel modern, tapi untuk syarat nya saya harap jangan terlalu berat, karena agak sulit UMKM untuk bisa masuk. Apalagi secara tidak langsung keberadaan ritel modern mematikan usaha toko kecil yang ada di sekitar ritel modern,” cetusnya.

Sementar itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Drs. Hamdani Hasibuan saat bertemu dengan Ketua Kadin Binjai Ferdy Yupa diruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dirinya sedang mempelajari Permendag.

“Kami dari Dinas Perdagangan sedang mempelajari permendag tersebut, dan akan duduk bersama dinas terkait dan stekholder lainnya. Diharapkan para peritel modern dapat mematuhi aturan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Drs. Hamdani Hasibuan. (ril/R-04)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *