Meminimalisir Penyimpangan Pengunaan Dana Desa, Kejari Deli Serdang Beri Pendampingan Hukum – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Meminimalisir Penyimpangan Pengunaan Dana Desa, Kejari Deli Serdang Beri Pendampingan Hukum

×

Meminimalisir Penyimpangan Pengunaan Dana Desa, Kejari Deli Serdang Beri Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG,Sinarsergai.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memastikan memberikan pendampingan hukum lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya preventif yang diberikan untuk pelaksanaan serta penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum melalui Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali SH MH, kepada wartawan, di Kejari Deli Serdang, Kamis (20/6/2024) di Lubuk Pakam.

Dia menanggapi pemberitaan sebelumnya Praktisi Hukum Sumatera Utara (Sumut), Dr. Asman Siagian SH MH, meminta Kejari Deli Serdang melakukan pendampingan hukum sebagai bentuk preventif penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dijelaskan Boy Amali, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu aparat penegak hukum, memiliki tugas sebagai penerangan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat. Selain itu, Kejaksaan berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Kedua tugas ini direalisasikan dengan adanya program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya preventif yang Kejaksaan berikan untuk pelaksanaan serta penggunaan Dana Desa yang dilakukan setiap Desa agar sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Boy Amali, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin, juga telah menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk tetap mengawal proses penggunaan Dana Desa di setiap Desa sesuai wilayah hukumnya.

“Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengatakan, ‘Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi- materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif’. Itu pesan beliau,” ujar Boy.

Boy Amali menegaskan, sebagai penegak hukum, Jaksa juga memfasilitasi untuk penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *