“Jaksa diminta mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Boy Amali pun menyebut, Kejari Deli Serdang sesuai instruksi dari Jaksa Agung RI telah juga melaksanakan program Jaga Desa. Program Jaga Desa masuk kedalam tugas dan wewenang Kejaksaan yang didelegasikan kepada Seksi Intelijen Kejaksaan.
“Pengawalan Dana Desa melalui program ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas di bidang tata kelola keuangan desa. Dan melalui Program Jaga Desa ini Kejaksaan berupaya untuk dapat meminimalisir adanya kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa,” ungkapnya.
Boy Amali mengakui, penggunaan alokasi Dana Desa dan bagi hasil pajak/retribusi yang penggunaannya didasarkan kepada Peraturan Daerah (Perda) juga seharusnya lebih mengakomodir kebutuhan yang sesuai dengan realita yang terjadi di Desa. (Sam)













