Satpol PP Deli Serdang Eksekusi 6 Unit Kios Diduga Tanpa IMB di Pasar Baru Gambir Tembung – Sinarsergai
Daerah

Satpol PP Deli Serdang Eksekusi 6 Unit Kios Diduga Tanpa IMB di Pasar Baru Gambir Tembung

×

Satpol PP Deli Serdang Eksekusi 6 Unit Kios Diduga Tanpa IMB di Pasar Baru Gambir Tembung

Sebarkan artikel ini
Exif_JPEG_420

DELI SERDANG, Sinarsergai.com+Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang terpaksa melakukan eksekusi pembongkaran terhadap enam unit kios yang diduga  berdiri  tanpa ijin di Pasar baru Gambir Tembung Deli Serdang, Senin (24/6/2024) pagi.

Dengan menggunakan satu unit alat berat excavator (beco), puluhan petugas Satpol PP Deliserdang langsung melakukan eksekusi bangunan kios dengan disaksikan oleh, aparat kecamatan, bhabinsa, dinas perhubungan, kepolisian Polsek Medan Tembung serta masyarakat setempat.

Pantauan awak media, saat dimulai eksekusi bangunan kios, bahkan sempat terjadi keributan antara petugas Satpol PP dengan beberapa orang yang diduga ‘suruhan’ pemilik bangunan kios mencoba menghalangi tindakan eksekusi sang petugas.

Namun untuk kelancaran eksekusi ini, para petugas langsung bertindak tegas dengan mengusir orang orang itu keluar dari lokasi tersebut.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Sat Pol PP Deliserdang M Awal Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, pembongkaran bangunan tersebut sudah sesuai prosedur, Kita sudah beri peringatan beberapa kali dengan menyurati, kepada pemilik kios kita segel agar dibongkar sendiri namun tak diindahkan, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan, ujarnya

Bangunan kios itu, selain tidak memiliki izin bangunan, ucap M Awal Kurniawan, juga melanggar garis sempadan bangunan atau GSB.

Sebelumnya, Pj Bupati Deliserdang diminta menindak enam bangunan kios diduga tanpa izin berdiri di depan area Perluasan Pasar Gambir Tembung. Pasalnya, para pedagang protes, Kamis (16/5/2024) lalu.

Para pedagang dan pengelola perparkiran meminta agar pihak aparat terkait seperti Satpol PP, Pemerintah Kecamatan dan Desa Percut Sei Tuan untuk segera menghentikan pembangunan kios yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Tolong bantu kami pak agar bangunan segera dirubuhkan, kami duga bangunan itu tidak ada izin-nya karena plangnya aja tidak ada,” ujar salah seorang pedagang yang tidak ingin namanya ditulis.

Hal ini juga sudah dilaporkan oleh para pedagang ke Kantor Camat Percut Sei Tuan, hingga kemarin Rabu (15/5/2024) sudah melakukan mediasi di Kantor Desa Bandar Klippa yang dihadiri oleh Kur alias Ak selaku pemilik, para warga dan para pedagang, tetapi hasilnya nihil.(Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *