Belum Miliki ITP Dan AMDAL, Rediyanto Sidi Jambak, SH : Bupati Madina Diminta Tindak Tegas Galian C Tanpa Lengkapi Izin

By Sinarsergai Jun 25, 2024

MADINA,Sinarsergai.com – Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak SH, Selasa (25/06/2024) sangat menyayangkan sikap pemerintah Kecamatan Natal yang terkesan melakukan pembiaran terhadap kegiatan yang diduga kuat ilegal di Desa Kampung Sawah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Menurut Rediyanto, sikap pembiaran ini dikarenakan berdasarkan Undang-undang kegiatan Galian C yang dilakukan CV. Parak Tale secara perundangan-undangan “ilegal”.

Saat ini CV. Parak Tale hanya mengantongi izin SIPB dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag & ESDM) Propinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Pemerintah, khususnya di tingkat kecamatan harus tegas. Apalagi pemerintah kecamatan patut kita duga telah mengetahuinya. Maka perlu ada tindakan tegas, bahkan tindakan penghentian kegiatan,” ungkap Rediyanto kepada media melalui WhatsApp.

” Jika kegiatan yang diduga ilegal tersebut ternyata sangat meresahkan masyarakat, anehnya pihak yang tergabung dalam Forkopincam terkesan diam. Ini menjadi pertanyaan besar, “ada apa” terhadap kegiatan galian C tersebut.

“Kegiatan tersebut diminta adanya tindakan tegas dari pemerintah, sebab masyarakat sangat resah. Selain pemerintah kecamatan, Bupati Mandailing Natal (Madina) dan Aparat Penegak Hukum (APH) gerak cepat ambil sikap dan tindakan.”

Terkait kegiatan galian ini C yang disinyalir ilegal sebut Rediyanto, bisa menjadi atensi bagi Bupati dan Wakil Bupati Madina untuk ditindaklanjuti dan diberikan sanksi tegas.

Sedangkan Kabid ESDM Propinsi Sumut, August Sihombing menjelaskan perusahaan penambangan pasir CV. Parak Tale baru memiliki SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) dari Propinsi Sumut. Mereka harus melengkapi dua dokumen lainnya sebelum beroperasi.

“Harus ada dua dokumen lagi. Izin Teknis Penambangan (ITP) dari Kementerian ESDM dan Izin Lingkungan atau AMDAL. Setelah ini mereka miliki, maka mereka bisa bekerja,” jelas August ketika dihubungi via WhatsApp, Senin (24/06/2024).

August juga menambahkan, ada 9 perusahaan yang mengantongi SIPB. Khusus CV. Parak Tale, SIPB dikeluarkan tanggal 25 Juli 2023.

“Mereka (CV Parak Tale) baru bisa beroperasi seharusnya ketika sudah mengantongi dua izin itu. Bila CV Parak Tale belum memiliki kedua izin dari Kementerian ESDM dan Lingkungan itu, maka pertambangan galian C tersebut dikatakan “ilegal”.,” jelas August mengakhiri.(ril/R-04)